Bocah SD Pesta Oral Sex di Palembang
Apa yang ada dibenak anda ketika membaca judul artikel ini..?
heran,aneh ,atau meyangka saya mengada-ada hal tersebut. Tapi inilah yang sebenarnya terjadi dikota empek-empek ini. Sejumlah bocah yang masih berusia dibawah 12 tahun ini rata-rata masih berstatus pelajar SD bahkan salah satu dari mereka masih berumur 5 tahun telah bisa melakukan seks secara oral tanpa bimbingan dari orang dewasa. Pesta seks ini telah terjadi sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda dalam sebulan terakhir.
Tindakan sejumlah bocah tersebut diperkirakan karena sebelumnya menonton adengan porno di warnet. Serta diduga akibat dipaksa oleh UD (12). Pesta seks ala bocah itu terungkap setelah Saman (40) salah satu orang tua bocah melapor ke ketua Rt 4 dan Rt 6 Kelurahan 28 Ilir IB II. Dari situ, Saman didampingi ketua Rt 4 mendatangi Polsek IB II, Rabu (20/4) pukul 10.00 terkait pemaksaan kasus asusila yang dialami anaknya berinisial YG (7). “Bagaimana upayanya, karena saya bakal malu untuk kedepannya dan karena anak saya akan diperolok warga karena sudah diperlakukan seperti itu,” ujarnya dalam forum yang digelar Polsek IB II yang dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kota Palembang, Unit PPA Polresta Palembang, Kelurahan, kecamatan serta pihak IB II sendiri.
Peristiwa ini sendiri terjadi sekitar satu bulan lalu di tiga tempat yang berbeda, dan dari pemeriksaan yang menjadi otak pesta seks di kalangan anak-anak ini diduga adalah UD, seorang bocah yang putus sekolah (drop out).
Menurut UD ketika menceritakan peristiwa ini berawal dari dia dan kawan-kawannya bermain ke rumah gadis cilik, DH (12). Mereka membuka laptop milik kakak DH, dan hanya bisa memainkan games. UD ingin membuka situs porno, namun tidak bisa.
UD mengajak DH bersama rombongannnya AN (11), IK (IK), YG (7), SW (12), AD (11), BY (11) pergi ke warnet K di daerah 28 Ilir untuk membuka situs porno. “Aku dipaksa UD untuk buka situs itu. Aku ketik saja BF di sana, sudah terbuka aku pergi,” ujar DH lugu ketika menceritakan kepada Kanit Reskrim IB II Iptu Nanang dan dihadapan para wartawan.
Setelah selesai menonton di situs porno, UD yang telah membayar biaya warnet mengajak rombongannya ke lorong Peluncuran di kawasan 28 Ilir. Di sinilah tindakan asusila terjadi, UD mengajak teman-temannya untuk melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan anak-anak seusia mereka. Sambil berpasang-pasangan, UD menunjuk IL untuk berpasangan bersamanya, karena IL tidak bersedia UD langsung marah kepada IL dan mengganti IL dengan YG. SW berpasangan AD dan BY berpasangan IK. Sedangkan DH pergi meninggalkan rombongan mereka dan kembali ke rumahnya. Maaf, mereka melakukan oral seks.
Diulang Lagi Selang beberapa lama tepatnya awal April, UD kembali mengajak YG, SW, AD, BY, IK, dan NB gadis cilik yang masih berusia 5 tahun untuk mengulangi kembali perbuatan mereka sebelumnya di rumah Damomon salah satu warga di kawasan 28 Ilir. “Yang pertama aku kencing (maksudnya keluar sperma, Red), tapi yang kedua sama yang ketiga tidak kencing,” ungkap UD lugu yang menceritakan kepada Kanit Reskrim IB II dan wartawan. Kali ini YG dan NB harus melayani UD, sedangkan SW berpasangan AD, dan BY berpasangan IK.
Terakhir di tempat yang berbeda, di bawah panggung tempat pernikahan salah satu warga di kawasan 28 Ilir. Di sini, UD kembali mengajak teman-temannya YG, KN dan ND untuk melakukan perbuatan asusila. Tetapi KN (12) dan ND (12) tidak mau karena takut ketahuan orang. “Nanti kena marah Tuhan, karena itu tidak boleh. Berdosa,” ujar KN.
Perbuatan yang dilakukan UD dan rombongannya diketahui orangtua NB yang memberi tahu kepada orangtua YG. Dari situ, orangtua YG langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek IB II untuk diproses sesuai nhukum yang berlaku. Seluruh orangtua yang terlibat dalam kasus ini dipanggil untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam kasus ini pihak Polsek juga memanggil semua unsur yang berkompeten agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Polisi Mediasi Kapolsek IB II, Kompol Trie Aprianto didampingi Kanit Reskrim IB I Iptu Nanang S ketika ditemui di ruang kerja Kanit Reskrim IB II menuturkan, saat ini seluruh orangtua dari para bocah dipanggil ke Polsek IB II untuk dilakukan mediasi agar tak terjadi kesalahpahaman. Apalagi salah satu orangtua masih tak terima atas tindakan asusila tersebut. “Kita tidak bisa menahan para bocah ini karena semuanya masih di bawah 12 tahun. Kita juga akan melakukan penertiban terhadap warnet-warnet yang masih belum mengaktifkan pemblokiran tentang situs-situs porno yang dapat diakses siapa saja.
Bila kita liat dari kasus diatas maka kita sebagai masyarakat seharusnya lebih bisa mengawasi setiap hal yang dilaakukan oleh anak-anak yang ada disekitar kita bukan hanya bila sudah terjadi baru semua elemen masyarakat datang dan menyemooh anak kecil tersebut yang sebenarnya mereka belum tau pasti yang mereka lakukan itu.
dikutip dari Sriwijaya Post - Kamis, 21 April 2011 09:48 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar