profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Sabtu, 12 Maret 2011

Permasalahan Demokrasi Setelah Amandemen UUD 1945


PENDAHULUAN
               Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen menuju supremasi konstitusi$. Kedaulatan rakyat yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.
                   Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
           Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.                   Sedangkan kata “konstitusi”,”konstitusional” dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaannya atau penerapannya berbeda. Konstitusi adalah  segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau prilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpang konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut tidak konstitusional, berbeda halnya dengan konstitusinalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
PERMASALAHAN :
 1.   Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari            demokrasi
  2.  Pendidikan dan Ekonomi masyarakat tidak mendukung
1.  Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial.


C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
1.   Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari            demokrasi
           Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi
demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang
meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari
demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme
justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi
bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu
mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan
pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah
kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di
negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat
merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan
berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti
Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu
mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme
maupun militerisme.
2.Pendidikan dan Ekonomi masyarakat tidak mendukung

          Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam
berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang
berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat
perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi
demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada
perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain,
seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa
memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang
memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan
mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah isi blog ini bermutu?