profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Rabu, 23 Maret 2011

Dipenjara ..........!!!! Bikin Orang Tobat........?????

       


Suara Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri...

                 Penjara siapa yang tak tahu dengan kata itu, dari anak kecil hingga orang tua pasti mengenal kata itu. Lembaga permasyarakatan (LP) ini lebih sering dikenal oleh warga dengan kata penjara. Penjara merupakan tempat yang menakutkan bagi sebagian masyarakat karena menurut masyarakat penjara merupakan tempat hukuman bagi para pelaku kejahatan baik yang melakukan kejahatan ringan hingga kejahatan berat. Masyarakat pastinya tidak ingin bila salah satu keluarganya masuk kedalam penjara karena setiap orang yang keluar dari penjara merupakan aib bagi keluarga itu.
        Penjara atau lembaga Permasyarakatan sendiri sebenarnya mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 januari 1918 yang bersamaan dengan ditetapkanya kitab Undang –Undang Hukum Pidana(KUHP). Penjara sendiri berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah mereka lakukan. Dengan demikian jika warga binaan di LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP. Tentu saja hal ini sangat kontradiktif apabila dibandingkan dengan visi dan misi pemasyaratan sebagai tempat pembinaan narapidana, agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh masyarakat sewaktu bebas. Perlu bagi kita untuk sejenak melihat kembali tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan menyiapkan seorang narapidana menjadi “lurus” dan siap terjun kembali ke masyarakatnya kelak.
      Setelah kita membaca uraian diatas maka kita akan masuk kebeberapa pokok permasalahan yang terlupakan yaitu:

1.      Permasalahan yang pertama yaitu apakah system  pembinaan yang dilakukan didalam penjara sudah benar dan sesuai?
      Mungkin diantara kita tahu bahwa dibeberapa tempat lembaga permasyarakatan seseorang ditahan dan dibina secara bersama sama tanpa membedakan kasus atau kejahatan yang meraka perbuat padahal bila diumpamakan orang yang sakit maka para para narapidana ini mengalami sakit yang berbeda beda tetapi mereka mendapat obat dan dan terapi yang sama dari pada para petugas. Mungkinkah dengan cara seperti ini para narapidana bisa sembuh dan bisa menjadi masyarakat yang baik seperti semula? Atau bahkan bisa jadi para narapidana ini bisa menjadi tambah parah. Seperti contoh  orang yang pertama hanya mencopet dan pada saat dia direhabilitasi didalam penjara bertemu dengan perampok maka ia akan banyak belajar cara merampok dari sang perampok. Yang mungkin akan diterapkanya setelah ia bebas dari masa tahananya.

2.      Permasalhan kedua yang sering terlupakan yaitu apakah didalam pembinaan narapidan diajarkan suatu keahlian yang dapat menunjang kehidupan setelah mereka bebas dari penjara?
        Masalah yang kedua ini mungkin sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah karena banyak para narapidana melakukan kejahatan atau tindak kriminalitas yang disebabkan himpitan ekonomi yang mendesak mereka sehingga mereka berpikiran pendek. Seperti contoh seorang tukang becak rela merampok orang bahkan membunuh korbanya demi untuk memberi makan anak dan isterinya. Mungkin banyak orang berpikir bahwa ini kesalahan pemerintah yang tidak memperhatikan rakyatnya atau kurangnya lapangan pekerjaan, tetapi ini bukanlah sepenuhnya kesalahan pemerintah tapi ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk saling peduli terhadap sesama yang menbutuhkan dengan cara tidak menonjolkan harta kita secara berlebihan serta harus saling tolong menolong dan memberi.

3.      Masalah yang ketiga yaitu pemberian modal kepada para narapidana setelah bebas
         Masalah yang ketiga ini adalah masalah yang sangat penting dan belum ada perahatian dari pemerintah sampai sejauh ini. Kita perlu bertanya kepada pemerintah apakah pembinaan terhadap narapidana ini selesai begitu saja setelah mereka bebas dari penjara atau rutan permasyarakatan?
 Bila masalah ini diteliti lagi lebih jelas mungkin pemerintah baru akan menyadarinya karena bila hanya diajarkan pelatihan saja kepada narapidana selama mereka tinggal didalam pejara maka hal itu akan tetap sia-sia bila mereka tidak mendapatkan dukungan modal dari pemerintah untuk memulai usaha mereka yang telah mereka dapat selama menjalani rehabilitasi di penjara.

                    Soo dengan begini benarkah para narapidana ini akan mengalami perubahan setelah mereka bebas dari masa tahanan nya ataukah mereka akan kembali tersesat dan kembali kedalam penjara????????????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah isi blog ini bermutu?