Disusun Oleh
Nama : Martin Andriano Manalu
Nim : 02101401048
Kelas : A
Mata Kuliah : Ilmu Negara
Dosen : Zulhidayat
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Penerapan Demokrasi Konstitusional setelah Perubahan UUD 1945”.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara Semester I tahun 2010-2011.
Seperti pribahasa yang mengatakan “Tak ada gading yang tak retak.” Begitu pula dengan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman agar dimasa yang akan datang menjadi lebih baik dan tidak lupa semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan semua pihak yang membacanya dan membutuhkannya sehingga bisa menambah wawasan.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………….. i
DAFTAR ISI …………………………………………………...….. ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………. 1
B. Rumusan Masalah …………………………………. 1
BAB II : DEMOKRASI
A. Penertian dan konsep demokrasi……………….….. 2
B. Sejarah dan perkembangan demokrasi...…………… 3
BAB III : DEMOKRASI SETELAH AMANDEMEN UUD1945 di INDONESIA
A. Penerapan demokrasi konstitusional setelah perubahan amandemen UUD 1945.……………...... 3
BAB IV : PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………….. 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Demokrasi merupakan suatu sistem kehidupan bermasyarakat yang dapat menjamin warga masyarakat menuju kesejahteraan. Sejalan dengan realita tersebut, banyak bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia tengah melakukan transformasi menuju masyarakat yang demokratis. Demokrasi semata-mata bukan merupakan hal yang mudah dan sederhana, melainkan suatu proses yang rumit. Realita menyatakan proses transformasi menuju masyarakat yang demokratis cenderung gagal, hal ini disebabkan bangsa tersebut tidak memiliki culture dan stuktur social politik yang demokrasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan konsep demokrasi?
2. Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi?
3. Bagaimana penerapan demokrasi konstitusional setelah perubahan amandemen UUD 1945?
BAB II
DEMOKRASI
Pengertian dan Konsep Domokrasi
Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang, jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau ”government or rule by the people”. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal dari Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang artinya berkuasa/kekuasaan. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, demokrasi timur (proletar) dll.
Syarat-syarat dasar pemerintahan demokrasi menurut South East Asian and Pacific Conference of Jurist yaitu:
1. Perlindungan konstitusional, bahwa konstitusi selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Independence and impartial tribunal/ Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang baik.
4. Kebebasaan untuk beserikat atau berorganisasi.
5. Civic Education/ Pendidikan Kewarganegaraan.
Sejarah dan perkembangan demokrasi
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-6 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Pemerintahannya dijalankan dengan cara mengambil suara mayoritas secara langsung. Hal ini dimungkinkan karena Negara kota memiliki penduduk yang sangat minim sekitar 300.000 orang. Dan yang mempunyai hak suara hanyalah warga resmi dari kota tersebut, sedangkan untuk penduduk yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing tidak mempunyai hak suara. Demokrasi langsung di Yunani kuno dapat berlangsung secara efektif, hal ini disebabkan karena wilayahnya terbatas dan penduduknya relatif sedikit.
Adapun pengertian dari demokrasi modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warga serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung. Hal ini dilaksanakan melalui perwakilan yang perolehan anggota legislatifnya dilakukan melalui pemilihan umum.
Dahl merumuskan demokrasi modern dengan menggunakan 7 indikator yaitu:
1. Pejabat yang dipilih harus bersifat akuntabilitas.
2. Pemilihan yang bebas dan fair.
3. Hak pilih yang mencakup semua.
4. Hak untuk menjadi suatu calon jabatan.
5. Kebebasaan pengungkapan diri secara lisan dan tulisan.
6. Informasi yang alternative.
7. Kebebasaan membentuk asosiasi.
BAB II
DEMOKRASI SETELAH AMANDEMEN UUD1945 di INDONESIA
Penerapan Demokrasi Konstitusional setelah Perubahan Amandemen UUD 1945?
Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Secara nyata banyak orang yang melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Misalnya amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hal positif lainnya selain itu ditandai dengan adanya kebebasan pers, tumbuhnya banyak parpol, dan diadakannya pemilu pertama era reformasi. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik.
Amandemen UUD 1945 juga telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut, walaupun belum sempurna tetapi telah mengarah kepada cita-cita negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Hal ini ditandai dari adanya jaminan hak-hak asasi manusia. UUD 1945 telah menempatkan hak asasi manusia pada proporsi yang sangat baik, namun demikian sebagaimana lazimnya pelaksanaan semua hak warga negara, pelaksanaan HAM juga tidak pernah ada yang absolut karena tetap dibatasi oleh kewajiban penghormatan terhadap hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan adanya perubahan / amandemen Undang-undang Dasar, dapat dilihat arahnya, kalau dulu sebelum perubahan Undang-undang dasar lebih mengutamakan politik, jadi adanya hukum mengalami kekalahan. Keputusan politik dahulu dianggap benar, dengan contoh kalau dulu anggota DPR dan MPR bisa buat keputusan politik tapi tidak diimbangi adanya hukum. Oleh sebab itu pada jaman Reformasi dibuat adanya amandemen / perubahan Undang-Undang untuk mengimbangi adanya kekuasaan dengan digabungkan adanya hukum yang mengatur hak-hak dari masyarakat dengan dimasukkan ke dalam amandemen / perubahan Undang-Undang untuk menciptakan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, bukan berada dikekuasan.
Salah satu faktor permasalahan setelah perubahan amandemen UUD 1945 yaitu Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari
demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti
Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.
BAB IV
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dengan adanya perubahan / amandemen Undang-undang Dasar, dapat dilihat arahnya, kalau dulu sebelum perubahan Undang-undang dasar lebih mengutamakan politik, dan hukum mengalami kekalahan. Keputusan politik dahulu dianggap benar, dengan contoh kalau dulu anggota DPR dan MPR bisa buat keputusan politik tapi tidak diimbangi adanya hukum. Oleh sebab itu pada jaman Reformasi dibuat adanya amandemen / perubahan Undang-Undang untuk mengimbangi adanya kekuasaan dengan digabungkan adanya hukum yang mengatur hak-hak dari masyarakat dengan dimasukkan ke dalam amandemen / perubahan Undang-Undang untuk menciptakan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, bukan berada dikekuasan pemimpin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar