Dizaman yang serba canggih ini mungkin motor dan mobil bukan menjadi sebuah barang mewah tetapi sudah menjadi suatu barang pokok yang membantu orang untuk mempercepat serta mempermudah sarana seseorang menuju suatu tempat. Motor kinipun bisa dimiliki setiap orang dengan biaya yang cukup terjangkau. Jumlah motor dan mobil yang dibuat oleh pabrikan tidak sesuai dengan lebar jalan raya yang ada sehingga sekarang kemacetan menjadi hal yang tak bisa diatasi didaerah perkotaan. Macet sendiri merupakan salah satu persoalan yang disebabkan terlalu banyaknya motor serta kendaraan yang ada sekarang, tapi masalah yang lebih penting yaitu banyaknya orang yang tewas karena kecelakaan lalulintas dijalan.
Kecelakaan ini bukanlah suatu hal yang biasa saja karena nyawa seseorang yang mungkin adalah harapan bangsa hilang dengan percuma , seperti sekarang banyak pelajar SMP ( Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) menggunakan Motor yang padahal mereka belum mempunyai Surat Izin Mengendarai ( SIM ). Seperti diungkapkan oleh seorang pelajar SMA yang mengatakan tidak apa-apa selagi tidak tertangkap dan bila nabrak bisa kredit lagi motor yang baru. Orang seperti pelajar inilah yang banyak tidak memikirkan keselamatan mereka sendiri.
Bila dilihat dari sisi hukum mereka semua yang belum memiliki Surat Izin Mengendarai Motor seharusnya ditilang oleh aparat penegak hukum yang dalam kasus ini adalah Polisi lalu lintas. Tapi karena kurang tegasnya aparat penegak hukum ini maka banyak orang yang seharusnya belum boleh mengendarai Motor menurut hukum sudah bebas mengendarai motor yang menyebabkan banyaknya mereka yang masih labil emosinya sering membawa motor dengan ugal-ugalan serta tidak hati –hati dan menyebabkan kecelakaan yang bukan hanya merugikan mereka sendiri tapi merugikan orang lain juga bahkan sering menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Masalah lain yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu banyaknya pengendara bermotor yang mempunyai SIM (surat izin mengemudi) dengan sistem nembak atau tanpa tes yang menyebabkan mereka sendiri tidak mengetahui peraturan peraturan berlalulintas yang benar. Seperti peraturan yang menyatakan bahwa setiap pengendara bermotor harus memotong dari jalur sebelah kanan dan jalur motor yang benar adalah sebelah kiri serta kecepatan bermotor didalam kota adalah 40 km/jam banyak tidak diketahui oleh pengendara bermotor.
Bahkan dilihat dari sisi Psikologi banyak pengendara bermotor yang mempunyai rasa keberanian untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas yang tinggi,hal ini mungkin disebabkan kurang tegasnya aparat penegak hukum (Polisi lalulintas) serta kurang kesadaran masyarakat tentang Hukum yang berlaku. Pendidikan yang ada juga mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran hukum apalagi banyak pengendara belum mendapatkan pendidikan cara mengendarai motor yang benar.
Motor sendiri sekarang menjadi salah satu alat pembunuh manusia yang fenomenal di Indonesia karena banyak menyebabkan orang meninggal dunia tapi pemerintah tidak sedikitpun bergeming atas kejadian kejadian ini bahkan pemerintah seperti tidak memperdulikan hal ini padahal jika terus menerus kejadian seperti maka akan tambah banyak penerus masa depan yang akan gugur dengan percuma atau malah akan hidup dengan penderitaan cacat fisik yang disebabkan kecelakaan motor tersebut.
Mungkin alternatif lain yang bisa dijalankan Pemerintah yaitu menaikan harga motor atau mengurangi pembuatan motor serta lebih mensosialisasikan tentang bahayanya bermotor serta aparat penegak hukum yang lebih tegas dalam mengawasi. Dengan begini para generasi penerus bangsa mungkin bisa lebih berhati hati dan mengurangi angka kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar