profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Rabu, 23 Maret 2011

Meningkatkan Rasa Toleransi Antarsesama



           Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dan memiliki banyak sekali keanekaragaman suku,budaya ,bahasa ,agama dan etnik keturunan lainnya. Di Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang diakui secara resmi oleh negara yaitu Agama Islam , Kristen Protestan , Kristen katolik ,Budha ,Hindu, dan juga Konghucu. Di Indonesia sendiri memiki banyak pulau yang setiap pulau memiliki banyak suku serta adat sendiri sendiri yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
       Di Indonesia bagian timur misalnya mereka memiliki adat papua dan banyak masyarakat disana yang menganut agama Kristen tidak seperti Di Indonesia bagian barat yang kebanyakan masyarakatnya beragama Islam . Dibali juga masyarakatnya banyak menganut agama Hindu dan Budha. Perbedaan setiap tempat di negara Indonesia ini mingkin suatu hal yang unik yang tidak bisa ditemukan dinegara lain. Mungkin banyak orang yang belum menyadari bahwa perbedaan suku budaya,Agama ,Etnik ini bisa menarik banyak wisatawan datang keindonesia untuk mempelajari hal-hal tersebut.
              Tapi dizaman yang sudah maju saat ini banyak orang yang mengaku warga negara Indonesia dan cinta tanah air Indonesia mencoba untuk memecah rakyat Indonesia baik dari Agama adat dan juga budaya yang selama ini sudah susah payah disatukan dan dimerdekakan dari tangan parah penjajah dengan tumpah darah dan nyawa yang sangat berharga.
                  Mungkin mereka yang ingin memecahkan negara ini tidak pernah tau betapa sususahnya dulu para pahlawan menyatukan negara Indonesia ini. Mereka juaga mungkin tidak pernah terpikirkan mengapa mereka dilahirkan di Indonesia dan memiliki sebuah agama yang mereka percayai saat ini yang mungkin bila mereka lahir ditempat lain mereka akan memilki agama atau adat yang lain. Sekarang timbul sebuah pertanyaan dipikiran kita mengapa kita dilahirkan disuatu daerah dan memiliki sebuah agama? Dan bagaimana jika kita lahir ditempat lain dengan agama yang beda pula? Atau mengapa kita harus beragama ini sesuai dengan agama orang tua kita.?
                  Mungkin kita semua tidak akan bisa menjawab pertanyaan itu karena petanyaan tersebut diatas kemampuan nalar manusia pada umumnya. Mungkin bila kita sudah membaca tulisan ini kita bisa sedikit membuka wawasan kita bahwa Tuhan itu sangat hebat setiap yang ia perbuat selalu melampaui batas nalar manusia. Jadi saya berharap setelah membaca artikel ini kita semua bisa saling menghargai satu sama lainnya baik itu dari perbedaan agama ,adat ,budaya ,suku,etnis, serta pekerjaan kita.

Dipenjara ..........!!!! Bikin Orang Tobat........?????

       


Suara Mahasiswa Fakultas Hukum Unsri...

                 Penjara siapa yang tak tahu dengan kata itu, dari anak kecil hingga orang tua pasti mengenal kata itu. Lembaga permasyarakatan (LP) ini lebih sering dikenal oleh warga dengan kata penjara. Penjara merupakan tempat yang menakutkan bagi sebagian masyarakat karena menurut masyarakat penjara merupakan tempat hukuman bagi para pelaku kejahatan baik yang melakukan kejahatan ringan hingga kejahatan berat. Masyarakat pastinya tidak ingin bila salah satu keluarganya masuk kedalam penjara karena setiap orang yang keluar dari penjara merupakan aib bagi keluarga itu.
        Penjara atau lembaga Permasyarakatan sendiri sebenarnya mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 januari 1918 yang bersamaan dengan ditetapkanya kitab Undang –Undang Hukum Pidana(KUHP). Penjara sendiri berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah mereka lakukan. Dengan demikian jika warga binaan di LP kelak bebas dari hukuman, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan lingkungannya dan dapat hidup secara wajar seperti sediakala. Fungsi Pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan yang ada di dalam LP. Tentu saja hal ini sangat kontradiktif apabila dibandingkan dengan visi dan misi pemasyaratan sebagai tempat pembinaan narapidana, agar keberadaannya dapat diterima kembali oleh masyarakat sewaktu bebas. Perlu bagi kita untuk sejenak melihat kembali tujuan pengadaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk membina dan menyiapkan seorang narapidana menjadi “lurus” dan siap terjun kembali ke masyarakatnya kelak.
      Setelah kita membaca uraian diatas maka kita akan masuk kebeberapa pokok permasalahan yang terlupakan yaitu:

1.      Permasalahan yang pertama yaitu apakah system  pembinaan yang dilakukan didalam penjara sudah benar dan sesuai?
      Mungkin diantara kita tahu bahwa dibeberapa tempat lembaga permasyarakatan seseorang ditahan dan dibina secara bersama sama tanpa membedakan kasus atau kejahatan yang meraka perbuat padahal bila diumpamakan orang yang sakit maka para para narapidana ini mengalami sakit yang berbeda beda tetapi mereka mendapat obat dan dan terapi yang sama dari pada para petugas. Mungkinkah dengan cara seperti ini para narapidana bisa sembuh dan bisa menjadi masyarakat yang baik seperti semula? Atau bahkan bisa jadi para narapidana ini bisa menjadi tambah parah. Seperti contoh  orang yang pertama hanya mencopet dan pada saat dia direhabilitasi didalam penjara bertemu dengan perampok maka ia akan banyak belajar cara merampok dari sang perampok. Yang mungkin akan diterapkanya setelah ia bebas dari masa tahananya.

2.      Permasalhan kedua yang sering terlupakan yaitu apakah didalam pembinaan narapidan diajarkan suatu keahlian yang dapat menunjang kehidupan setelah mereka bebas dari penjara?
        Masalah yang kedua ini mungkin sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah karena banyak para narapidana melakukan kejahatan atau tindak kriminalitas yang disebabkan himpitan ekonomi yang mendesak mereka sehingga mereka berpikiran pendek. Seperti contoh seorang tukang becak rela merampok orang bahkan membunuh korbanya demi untuk memberi makan anak dan isterinya. Mungkin banyak orang berpikir bahwa ini kesalahan pemerintah yang tidak memperhatikan rakyatnya atau kurangnya lapangan pekerjaan, tetapi ini bukanlah sepenuhnya kesalahan pemerintah tapi ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk saling peduli terhadap sesama yang menbutuhkan dengan cara tidak menonjolkan harta kita secara berlebihan serta harus saling tolong menolong dan memberi.

3.      Masalah yang ketiga yaitu pemberian modal kepada para narapidana setelah bebas
         Masalah yang ketiga ini adalah masalah yang sangat penting dan belum ada perahatian dari pemerintah sampai sejauh ini. Kita perlu bertanya kepada pemerintah apakah pembinaan terhadap narapidana ini selesai begitu saja setelah mereka bebas dari penjara atau rutan permasyarakatan?
 Bila masalah ini diteliti lagi lebih jelas mungkin pemerintah baru akan menyadarinya karena bila hanya diajarkan pelatihan saja kepada narapidana selama mereka tinggal didalam pejara maka hal itu akan tetap sia-sia bila mereka tidak mendapatkan dukungan modal dari pemerintah untuk memulai usaha mereka yang telah mereka dapat selama menjalani rehabilitasi di penjara.

                    Soo dengan begini benarkah para narapidana ini akan mengalami perubahan setelah mereka bebas dari masa tahanan nya ataukah mereka akan kembali tersesat dan kembali kedalam penjara????????????

Motor Alat Bunuh Diri Zaman Kini...


Dizaman yang serba canggih ini mungkin motor dan mobil bukan menjadi sebuah barang mewah tetapi sudah menjadi suatu barang pokok yang membantu orang untuk mempercepat serta mempermudah sarana seseorang menuju suatu tempat. Motor kinipun bisa dimiliki setiap orang dengan biaya yang cukup terjangkau.  Jumlah motor dan mobil yang dibuat oleh pabrikan tidak sesuai dengan lebar jalan raya yang ada sehingga sekarang kemacetan menjadi hal yang tak bisa diatasi didaerah perkotaan. Macet sendiri merupakan salah satu persoalan  yang disebabkan terlalu banyaknya motor serta kendaraan yang ada sekarang, tapi masalah yang lebih penting yaitu banyaknya orang yang tewas karena kecelakaan lalulintas dijalan.
     Kecelakaan ini bukanlah suatu hal yang biasa saja karena nyawa seseorang yang mungkin adalah harapan bangsa hilang dengan percuma , seperti sekarang banyak pelajar SMP ( Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) menggunakan Motor yang padahal mereka belum mempunyai Surat Izin Mengendarai ( SIM ).  Seperti diungkapkan oleh seorang pelajar SMA yang mengatakan tidak apa-apa selagi tidak tertangkap dan bila nabrak bisa kredit lagi motor yang baru. Orang seperti pelajar inilah yang banyak tidak memikirkan keselamatan mereka sendiri.
     Bila dilihat dari sisi hukum mereka semua yang belum memiliki Surat Izin Mengendarai Motor  seharusnya ditilang oleh aparat penegak hukum yang dalam kasus ini adalah Polisi lalu lintas. Tapi karena kurang tegasnya aparat penegak hukum ini maka banyak orang yang seharusnya belum boleh mengendarai Motor menurut hukum sudah bebas mengendarai motor yang menyebabkan banyaknya mereka yang masih labil emosinya sering membawa motor dengan ugal-ugalan serta tidak hati –hati dan menyebabkan kecelakaan yang bukan hanya merugikan mereka sendiri tapi merugikan orang lain juga bahkan sering menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
          Masalah lain yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yaitu banyaknya pengendara bermotor yang mempunyai SIM (surat izin mengemudi) dengan sistem nembak atau tanpa tes yang menyebabkan mereka sendiri tidak mengetahui peraturan peraturan berlalulintas yang benar. Seperti peraturan yang menyatakan bahwa setiap pengendara bermotor harus memotong dari jalur sebelah kanan dan jalur motor yang benar adalah sebelah kiri serta kecepatan bermotor didalam kota adalah 40 km/jam banyak tidak diketahui oleh pengendara bermotor.
        Bahkan dilihat dari sisi Psikologi  banyak pengendara bermotor yang mempunyai rasa keberanian untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas yang tinggi,hal ini mungkin disebabkan kurang tegasnya aparat penegak hukum (Polisi lalulintas) serta kurang kesadaran masyarakat tentang Hukum yang berlaku. Pendidikan yang ada juga mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran hukum apalagi banyak pengendara belum mendapatkan pendidikan cara mengendarai motor yang benar.
  Motor sendiri sekarang menjadi salah satu alat pembunuh manusia yang fenomenal di Indonesia karena banyak menyebabkan orang meninggal dunia tapi pemerintah tidak sedikitpun bergeming atas kejadian kejadian ini bahkan pemerintah seperti tidak memperdulikan hal ini padahal jika terus menerus kejadian seperti maka akan tambah banyak penerus masa depan yang akan gugur dengan percuma atau malah akan hidup dengan penderitaan cacat fisik yang disebabkan kecelakaan motor tersebut.
    Mungkin alternatif lain yang bisa dijalankan Pemerintah yaitu menaikan harga motor atau mengurangi pembuatan motor serta lebih mensosialisasikan tentang bahayanya bermotor serta aparat penegak hukum yang lebih tegas dalam mengawasi. Dengan begini para generasi penerus bangsa mungkin bisa lebih berhati hati dan mengurangi angka kematian.

Sabtu, 12 Maret 2011

Permasalahan Demokrasi Setelah Amandemen UUD 1945


PENDAHULUAN
               Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen menuju supremasi konstitusi$. Kedaulatan rakyat yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.
                   Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
           Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.                   Sedangkan kata “konstitusi”,”konstitusional” dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penggunaannya atau penerapannya berbeda. Konstitusi adalah  segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau prilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpang konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut tidak konstitusional, berbeda halnya dengan konstitusinalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
PERMASALAHAN :
 1.   Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari            demokrasi
  2.  Pendidikan dan Ekonomi masyarakat tidak mendukung
1.  Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial.


C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
1.   Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari            demokrasi
           Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi
demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang
meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari
demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme
justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi
bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu
mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan
pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah
kesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di
negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat
merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan
berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti
Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu
mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme
maupun militerisme.
2.Pendidikan dan Ekonomi masyarakat tidak mendukung

          Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam
berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang
berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat
perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.
Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi
demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada
perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain,
seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa
memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang
memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan
mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara

Penerapan Demokrasi konstitusional setelah Perubahan UUD 1945

Penerapan Demokrasi Konstitusional
setelah Perubahan UUD 1945     

Disusun Oleh        
Nama                     : Martin Andriano Manalu
Nim                       : 02101401048
Kelas                     : A
Mata Kuliah         : Ilmu Negara
Dosen                        : Zulhidayat

Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya
KATA PENGANTAR
             
            Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Penerapan Demokrasi Konstitusional setelah Perubahan UUD 1945”.
            Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara Semester I tahun 2010-2011.
               Seperti pribahasa yang mengatakan “Tak ada gading yang  tak retak.” Begitu pula dengan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman  agar dimasa yang akan datang menjadi lebih baik dan tidak lupa semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan semua pihak yang membacanya dan membutuhkannya sehingga bisa menambah wawasan.


                                                                                      Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………..    i
DAFTAR ISI …………………………………………………...…..   ii
BAB I     :  PENDAHULUAN                                                  
A.   Latar Belakang …………………………………….          1
B.    Rumusan Masalah ………………………………….         1
BAB II    :  DEMOKRASI                                                        
A.   Penertian dan konsep demokrasi……………….…..         2
B.    Sejarah dan perkembangan demokrasi...……………        3
BAB III  :  DEMOKRASI SETELAH AMANDEMEN UUD1945 di INDONESIA
A.   Penerapan demokrasi konstitusional setelah perubahan     amandemen UUD 1945.……………......                            3                    
BAB IV :  PENUTUP
A.   Kesimpulan…………………………………..                  6












BAB I
PENDAHULUAN

A.              Latar belakang
Demokrasi merupakan suatu sistem kehidupan bermasyarakat yang dapat menjamin warga masyarakat menuju  kesejahteraan. Sejalan dengan realita tersebut, banyak bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia tengah melakukan transformasi menuju masyarakat yang demokratis. Demokrasi semata-mata bukan merupakan hal yang mudah dan sederhana, melainkan suatu proses yang rumit. Realita menyatakan  proses transformasi menuju masyarakat yang demokratis cenderung gagal, hal ini disebabkan bangsa tersebut tidak memiliki culture dan stuktur social politik yang demokrasi.
Perubahan sistem politik dan kekuasaan negara pasca terjadinya amandemen UUD 1945 telah membawa angin segar bagi perkembangan cita demokrasi dan konstitusionalisme Indonesia yang salah satunya menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan supremasi parlemen (parliament supremacy) menuju supremasi konstitusi (constitutional supremacy). Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) yang dahulu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kini pun telah berubah menjadi terletak di tangan rakyat.

B.                                      Rumusan Masalah
1.     Apa definisi dan konsep demokrasi?
2.     Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi?
3.     Bagaimana penerapan demokrasi konstitusional setelah perubahan amandemen UUD 1945?
BAB II
DEMOKRASI

Pengertian dan Konsep Domokrasi
Mendengar  kata demokrasi seakan mengingatkan pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang, jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau ”government or rule by the people”. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal dari Yunani  kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang artinya berkuasa/kekuasaan. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, demokrasi timur (proletar) dll.
Syarat-syarat dasar pemerintahan demokrasi menurut South East Asian and Pacific Conference of Jurist yaitu:
1.     Perlindungan konstitusional, bahwa konstitusi selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.     Independence and impartial tribunal/ Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.     Pemilihan umum yang baik.
4.     Kebebasaan untuk beserikat atau berorganisasi.
5.     Civic Education/ Pendidikan Kewarganegaraan.

Sejarah dan perkembangan demokrasi
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-6 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Pemerintahannya dijalankan dengan cara mengambil suara mayoritas secara langsung. Hal ini dimungkinkan karena Negara kota memiliki penduduk yang sangat minim sekitar 300.000 orang. Dan yang mempunyai hak suara hanyalah warga resmi dari kota tersebut, sedangkan untuk penduduk yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing tidak mempunyai hak suara. Demokrasi langsung di Yunani kuno dapat berlangsung secara efektif, hal ini disebabkan karena wilayahnya terbatas dan penduduknya relatif sedikit.

Adapun pengertian dari demokrasi modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warga serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung. Hal ini dilaksanakan melalui perwakilan yang perolehan anggota legislatifnya dilakukan melalui pemilihan umum.

Dahl merumuskan demokrasi modern dengan menggunakan 7 indikator yaitu:
1.     Pejabat yang dipilih harus bersifat akuntabilitas.
2.     Pemilihan yang bebas dan fair.
3.     Hak pilih yang mencakup semua.
4.     Hak untuk menjadi suatu calon jabatan.
5.     Kebebasaan pengungkapan diri secara lisan dan tulisan.
6.     Informasi yang alternative.
7.     Kebebasaan membentuk asosiasi.

BAB II
DEMOKRASI SETELAH AMANDEMEN UUD1945 di INDONESIA

Penerapan Demokrasi Konstitusional setelah Perubahan Amandemen UUD 1945?

             Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Secara nyata banyak orang yang melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Misalnya amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir  di segala bidang, dan banyak hal positif lainnya selain itu ditandai dengan adanya kebebasan pers, tumbuhnya banyak parpol, dan diadakannya pemilu pertama era reformasi. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik.
    Amandemen UUD 1945 juga telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut, walaupun belum sempurna tetapi telah mengarah kepada cita-cita negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Hal ini ditandai dari adanya jaminan hak-hak asasi manusia. UUD 1945 telah menempatkan hak asasi manusia pada proporsi yang sangat baik, namun demikian sebagaimana lazimnya pelaksanaan semua hak warga negara, pelaksanaan HAM juga  tidak pernah ada yang absolut karena tetap dibatasi oleh kewajiban penghormatan terhadap hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan adanya perubahan / amandemen Undang-undang Dasar, dapat dilihat arahnya, kalau dulu sebelum perubahan Undang-undang dasar lebih mengutamakan politik, jadi adanya hukum mengalami kekalahan. Keputusan politik dahulu dianggap benar, dengan contoh kalau dulu anggota DPR dan MPR bisa buat keputusan politik tapi tidak diimbangi adanya hukum. Oleh sebab itu pada jaman Reformasi dibuat adanya amandemen / perubahan Undang-Undang untuk mengimbangi adanya kekuasaan dengan digabungkan adanya hukum yang mengatur hak-hak dari masyarakat dengan dimasukkan ke dalam amandemen / perubahan Undang-Undang untuk menciptakan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, bukan berada dikekuasan.
     Salah satu faktor permasalahan setelah perubahan amandemen UUD 1945 yaitu Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari
demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.
    Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti
Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.











BAB IV
KESIMPULAN
A.   Kesimpulan
                   Dengan adanya perubahan / amandemen Undang-undang Dasar, dapat dilihat arahnya, kalau dulu sebelum perubahan Undang-undang dasar lebih mengutamakan politik, dan hukum mengalami kekalahan. Keputusan politik dahulu dianggap benar, dengan contoh kalau dulu anggota DPR dan MPR bisa buat keputusan politik tapi tidak diimbangi adanya hukum. Oleh sebab itu pada jaman Reformasi dibuat adanya amandemen / perubahan Undang-Undang untuk mengimbangi adanya kekuasaan dengan digabungkan adanya hukum yang mengatur hak-hak dari masyarakat dengan dimasukkan ke dalam amandemen / perubahan Undang-Undang untuk menciptakan kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat, bukan berada dikekuasan pemimpin.

Apakah isi blog ini bermutu?