profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Rabu, 16 November 2011

Open rekruitmen The Next Generation HIMAS

Open rekruitmen The Next Generation HIMAS

Palembang 29 oktober 2011, Open rekruitmen Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas sriwijaya kembali dibuka. Open rekruitmen ini sendiri digunakan sebagai tempat penyaringan mahasiswa dan mahasiswi yang senang berorganisasi serta mempunyai bakat dan kecerdasan yang dapat digunakan untuk memajukan Fakultas Hukum UNSRI. Open rekruitmen yang dilaksanakan setiap Tahun ini tidak pernah sepi peserta karena merupakan salah satu badan organisasi yang menjadi kebanggaan mahasiswa fakultas hukum Palembang. Peserta Open rekruitmen ini sendiri bukan hanya dari mahasiswa dan mahasiswi baru tetapi juga ada peserta yang merupakan mahasiswa angkatan atas yang pada tes tahun lalu gagal sehingga harus mengulang kembali ditahun ini.
Open Rekruitmen Himpunan mahasiswa ini sendiri tidak jauh berbeda dengan Open rekruitmen Badan Organisasi lain . Disini peserta Open rekruitmen melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan panitia open rekruitmen. Serangkaian tes tersebut adalah tes tertulis tentang pengetahuan umum serta pengetahuan tentang Badan Organisasi Himas dan hukum. Bukan hanya tes tertulis tetapi peserta juga diwajibkan mengikuti tes wawancara serta Outbond bersama peserta dan panitia.
Pada tes tertulis peserta diwajibkan menjawab 55 soal pilihan ganda dengan batas waktu yang ditentukan panitia sehingga peserta benar-benar mengerjakan soal tanpa melirik satu dengan yang lain. Setelah menghadapi tes tertulis barulah peserta melanjutkan tes wawancara yang dilakukan oleh ketua pelaksana dan ketua himas. Pada tes wawancara ini setiap peserta akan diberikan pertanyaan yang benar-benar menguji intelektual peserta sehingga diketahui karakter dan batas kemampuan peserta oleh penguji.
Setelah tes wawancara ini selesai peserta yang telah lelah mengikuti serangkaian tes diajak untuk merefresh semua kelelahan selama tes dengan melakukan outbond bersama panitia dan peserta yang lain. Kegiatan Outbond ini sendiri bukan hanya sebagai kesenangan semata tetapi disini juga diharapkan terjadinya komunikasi serta perkenalan antara anggota Himas yang satu dan yang lain sehingga akan terjadinya kekompakan.
Ketika ditemui ketua pelaksana open rekruitmen ini yaitu saudari Dwi meilani yang biasa dipanggil wulan ini menyatakan bahwa peserta open rekruitmen ini sebanyak 79 orang. Menurut wulan sendiri peserta open rekruitmen ini sendiri menjadi patokan dan tolak ukur untuk masa depan Organisasi Himpunan Mahasiswa ini karena para peserta ini diharapkan bisa menjadi penerus dan memajukan Badan Organisasi Himpunan Mahasiswa ini sendiri. Wulan juga mengatakan bahwa setiap peserta akan mendapatkan poin dan peringkat sehingga bisa memacu peserta untuk menunjukan kualitasnya.
Sebagaimana informasi yang didapatkan bahwa peserta terbaik Open rekruitmen kali ini adalah Milan rolik manalu yang merupakan mahasiswa baru fakultas hukum palembang.

Senin, 17 Oktober 2011

Mahasiswa FK Unsri dipukul Ajudan Gubernur , Seluruh Mahasiswa Unsri Unjuk rasa dikantor Gubernur minta Keadilan

Mahasiswa FK Unsri dipukul Ajudan Gubernur , Seluruh Mahasiswa Unsri Unjuk rasa dikantor Gubernur minta Keadilan

Palembang, Sebuah peristiwa baru-baru ini mencoreng institusi Negara, Ajudan gebernur Sumsel melakukan penganiayaan kepada 9 mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya. Berikut kronologis peristiwa yang berhasil kami dapatkan dari korban sendiri.
    Pada tanggal 11 oktober 2011 kami mahasiswa Fakultas Kedokteran(FK) semester 3 yang berjumlah sembilan orang memulai perjalanan dara Palembang menuju Fakultas Kedokteran di Indralaya. Ketika diperjalanan tepatnya dikawasan Poligon mobil yang dikendarai mahasiswa kedokteran ini dilewati oleh rombongan gubernur yang berjumlah lima mobil. Sesampai disimpang perempatan setelah musi dua (kiri kearah kertapati , kanan kearah Indralaya,lurus kearah Jakabaring) kami memotong laju kendaraan rombongan kendaraan Gubernur tersebut dikarena rombongan gebernur tersebutmemperlambat laju kendaraan sehingga memungkinkan kami untuk melewati mereka, yang kebetulan juga jalur sebelah kanan tidak ada kendaraan. Orang-orang didalam kendaraan Patway dengan isyarat tangan mempersilakan kami mendahului dan akhirnya dua mobil kamipun mendahului rombongan tersebut.
Setelah peritiwa tersebut kamipun menaikan kecepatan dan meninggalkan rombongan tersebut jauh dibelakang kami, hingga salah satu dari kami yaitu mobil baleno yang dikendarai Anugrah Manggala Yudha tertinggal dan dilewati kembali oleh rombongan gubernur tanpa terjadi sesuatu. Ketika melewati Pom bensin didekat perusahaan kimia rombongan gebernur tepat berada dibelakang kami sehingga kami berinisiatif memberi jalan dengan menepikan mobil dan memberikan sein kiri. Mobil pertama melewati mobil honda jazz yang sudah menepi dan salah satu mobil rombongan gubernur berhenti yang berisi dua orang yang mengenakan baju abu-abu seperti baju safari tanpa ada identitas melekat dipakaian mereka. Mereka menyuruh turun kami dari mobil honda jazz dengan cara yang kasar .mereka berdua memukul-mukul kaca mobil dibagian upir bahkan salah satu dari mereka melempar kaca mobil dengan botol plastik yang berisi air. Kami mereasa takut dan khawatir melihat perlakuan kedua orang tersebut sehingga kami meninggalkan kedua orang tersebut dengan mengambil jalur sisi kiri.  Ketika kami meninggalakan kedua orang tersebur lantas mereka tidak membiarkan kami pergi malah mereka mengaejar kami dengan tambahan dua mobil lagi. Mobil kami yang sudah terpojok pun akhirnya diberhentika secara paksa oleh ketiga mobil tersebut. Pertama mobil pajero memotong jalur kami lalu menutup jalan kami dan mobil Honda Crv memepet kami dari kanan dan terakhir mobil nissan Frontier menutupi kami dari belakang sehingga kami tidak bisa bergerak kemana-mana. Setelah mobil kami terkepung kurang lebih lima orang turun dari mobil tersebut , dengan perlakuan yang sama kami disuruh turun secara paksa. Saya yang merasa ketakutan melihat perlakuan mereka membuka kaca dan meminta maaf.  Ketika saya meminta maaf mereka bertanya” Apakah ada anak pejabat dan anak anggota disini...? kami pun menjawab kompak “tidak” , lalu mereka menyuruh saya turun dan langsung memukul wajah dan menendang lengan bawah saya. Tidak hanya memukul dan menendang mereka juga merebut kunci mobil saya secara paksa.  Melihat perlakuan mereka terhadap saya teman saya yang berada dikursi belakang keluar untuk meminta maaf tetapi permintaan maaf teman saya( Achmad Ridho ) tidak diindahkan malah mereka meminta seluruh teman-teman saya yang ada didalam mobil untuk keluar dan jongkok dibelakang mobil. Kami yang disuruh jongkok mendapatkan juga perlakuan yang kasar yaitu salah satu dari mereka yang bersepatu Pantofel menendang kami bahkan sampai mengenai pelipis mata kanan saya. Teman kami yang mengendarai mobil baleno yang  berada dibelakang kami tadi melihat kejadian tersebut dan menepikan mobil tersebut. Melihat penumpang mobil baleno tadi turun salah satu dari orang-orang tadi menghampiri mereka mengulangi pertanyaan yang sama ‘ Apakah ada  anak pejabat dan anak angggota disini..? . Ketika mendengar jawaban tidak petugas tersebut langsung menampari satu persatu penumpang mobil baleno tersebut.
Saat kejadian itu berlangsung melintaslah satu bus dosen dan Staff Fakultas Hukum dan satu bus mahasiswa Fakultas Hukum yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung. Rombongan dosen tersebut yang merasa tidak enak melihat perlakuan yang diterima kami langsung menghentikan mobil dan menghentikan kejadian tersebut.  Beberapa dosen meminta kami untuk menunjukan siapa saja orang yang melakukan penganiayaan. Sontak saya menunjuk beberapa petugas yang sudah menjauhi tempat kejadian. Saya sendiri yang tidak ingin memperpanjang keributan mendekati salah satu petugas yang berperawakan hitam besar dan menggunakan safari hitam tersebut dan meminta kunci mobil saya yang dirampas. Awalnya saya hanya mendapatkan kunci mobil saya tanpa kunci utama dan saya yang menyadari hal tersebut langsung meminta kunci utama saya. Awalnya petugas yang berperawakan hitam tersebut berkilah tidak mengetahui tetapi pada akhirnya dia menyerahkan kunci utama tersebut dengan alasan masih didalam mobil saya. Setelah mendapatkan kunci tersebut saya dan teman beserta dua dosen Fakultas Hukum yaitu Bapak Abdulah Goffar dan Bapak Suratman melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polres OI, ujar Korban Azri Larga Guhpta menutup cerita Kronologis kepada kami.
 Dilain tempat tepatnya tanggal 14 oktober 2011 Badan Eksekutif Mahisiswa Universitas Sriwijaya yang dari semua fakultas bergabung dan mengadakan Unjuk rasa didepan Kantor Gebernur. Unjuk rasa ini sendiri menunjukan aksi solidaritas Mahasiswa Universitas Sriwijaya atas kejadian yang menimpa Arzi Larga Guhpta yang menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan penganiayaan. Unjuk rasa ini sendiri diikuti sebanyak 200 mahasiswa yang tergabung dari berbagai Fakultas di Universitas Sriwijaya. Disini mahasiswa menuntut :
  1. Pelaku di Pecat dari institusi Negara
  2. Pelaku di proses hukum dan dipenjara
  3. Gubernur sebagai atasan meminta maaf kepada korban
Selain menuntut ketiga hal tersebut mahasiswa meminta agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan untuk melakukan kekerasan , karena menurut mahasiswa yang berunjuk rasa ini zaman telah modern segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik-baik bukan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Ajudan Gebernur tersebut.  Disini juga Mahasiswa  berjanji akan mengadakan unjuk rasa lebih besar yaitu 1000 mahasiswa Universitas Sriwijaya akan didatangkan untuk menunjukan rasa kesolidaritasan bila tuntutan tersebut tidak direalisasikan. Mungkin banyak pelajaran yang didapat pada peristiwa ini seperti tidak bolehnya melakukan kekerasan terdahap siapapun dan belajar untuk saling menghargai. Mahasiswa sendiri sebagai calon penerus bangsa seharusnya bisa diberikan peringatan terlebih dahulu jika melakukan pelanggaran bukan langsung dengan main pukul karena jika telah diajarkan seperti itu maka mereka akan terus melakukannya dan lama-lama negara kita akan menjadi negara berbudaya barat.
Disini juga mahasiswa dan semua orang berharap agar hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi sehingga bisa tercipta kebersamaan.

Selasa, 11 Oktober 2011

Patwal Gubernur Pukul Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri (Peraturan Tentang Patwal dan yang harus didahulukan)

Peraturan Tentang Patwal

(Peraturan Tentang Patwal dan yang harus didahulukan)

Palembang 11 oktober 2011, Patwal (patroli Pengawal) merupakan salah satu yang tak asing di Indonesia , Mungkin karena terlalu dimanjanya pejabat Negara ini sehingga kemana-mana harus dikawal dan dijaga.
Apakah Negara ini memang sudah tidak aman lagi sehinggga para pejabat baik anggota DPR, Gubernur, Bupati bahkan Kapolda sekalipun harus dikawal dengan iring-iringan yang menjadikan masyarakat tumbal kemacetan jalan mereka. Mungkin juga ini pertanda bahwa Para Pejabat ini mempunyai banyak musuh atau banyak berbuat kesalahan sehingga harus dikawal kemana-mana.
 Mungkin banyak Masyrakat yang geram dengan tingkah dan ulah para pejabat ini dijalan  bahkan tadi pagi seorang mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya Dipukul kepalanya hingga berdarah oleh Anggota Patwal Gubernur karena tidak memberikan jalan untuk mobil iring-iringan Gubernur yang sedang melaju.
Bila dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP No. 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 65 ayat 1) yang berbunyi :
                                  Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaraan lalu Lintas
Pasal 65
(1)  pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.


Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.


Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
(lebih jelas silakan download PP No.43 Tahun 1993)

Jadi bila ditelaah dari bunyi atau isi Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya yang boleh didahulukan adalah Presiden dan Tamu Kenegaraan bukannya Menteri, Gubernur serta Bupati.
Bahkan sangat menyedihkan bila Ambulance lewat ditengah kota terkadang Polisi hanya diam saja tidak memberikan tanggapan untuk membuka jalan padahal menurut Undang-undang kepolisian bahwa Polisi mempunyai Tugas untuk membukakan jalan untuk ambulans.
Jadi saya berharap dengan tulisan saya ini masyarakat Indonesia bisa tau dan sadar bahwa Ambulance itu lebih penting didahulukan dari pada mobil -mobil pejabat yang seharusnya melayani rakyat.Disini juga seharusnya Pemerintah dalam hal ini pejabat negara tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaan mereka karena seharusnyalah mereka merasakan juga apa yang dirasakan oleh masyarakat mereka seperti terkena macet Dll.

Kamis, 06 Oktober 2011

E2J bersama Fakultas Hukum jalin Kerja sama

Palembang,(28 september),- E2J ( Asia Fondation ) hadir di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya untuk menjelaskan program Clinic Legal Education kepada civitas academica Fakultas Hukum Unsri. Hadir pada acara ini pimpinan E2J untuk Indonesia Mr. Eric dan semua tim E2J untuk Indonesia seperti
   Pada sambutan acara ini Dekan Fakultas Hukum Unsri (Prof. Amzulian Rifai S.H.,L.L.M.,Phd) Menyatakan kesiapan dirinya  agar  program ini masuk kedalam kurikulum Fakultas Hukum Unsri dan mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang akan dilakukan oleh tim Clinic Legal Education di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Pada acara ini juga pimpinan E2J Mr Erik menyampaikan penjelasan tentang tata cara kerja sama dan kelebihan dari Clicik Legal Education. Menurut beliau di clinic ini setiap mahasiswa bisa sepuluh kali lebih baik dari pada mahasiswa magang (PLKH) karena mahasiswa bisa lebih kepada dosen ketika dan sebelum klinik ini dimulai. Beliau juga menjelaskan bahwa untuk membangun klinik ini membutuhkan waktu yang panjang sekitar empat sampai lima tahun sehingga dalam perjalanan pembangunan ini pihak ITC juga akan melakukan bantuan berupa pembinaan. Pembinaan in i juga bukan hanya dari ITC saja yang akan memberikan pembinaan tetapi UNESCO dan University of Washington School of Law.   Mr Erik juga menjelaskan bahwa Asian Fondation sendiri telah 50 tahun bekerja didalam bidang pendidikan di Indonesia dan menjalin hubungan baik dengan semua intitusi yang ada. Beliau juga menjelaskan tentang University of Washington School of Law yang merupakan salah mitra atau tempat untuk menimba ilmu bagi dosen yang akan dikirim kesana. Menurut beliau juga University of Washington School of Law merupakan salah satu Universitas hukum yang cukup terkenal di Asia. Di University of Washington School of Law sendiri para dosen yang dikirim tidak hanya mempelajari tentang Hukum Amerika tetapi juga mempelajari semua kurikulum tentang pelajaran Hukum disemua Universitas hukum didunia.
 Beliau juga menambahkan walaupun Klinik Hukum ini merupakan suatu yang baru tapi menilik dari sejarah Peradilan semu yang sekarang sangat maju padahal 15 tahun yang lalu peradilan semu merupakan sesuatu yang aneh karena baru sehingga beliau berharap  bahwa Klinik hukum ini di 15 tahun yang masa datang menjadi metode pembelajaran yang saat baik ujar Mr Erik sebelum menutup penjelasanya.
Pada kuliah umum ini Mr Erik juga ditemani 3 orang yang berkepentingan dalam menjelaskan klinik hukum ini. Ketiga orang tersebut adalah :
  1. Dr Tomi suryo Utomo (kepela E2J Clinical Legal Education Expert)
  2. Dr laode mudad Syarif (Dosen Universitas Hassanudin) sekaligus Kepala E2J Legal Education Expert.
  3. Ms Sri Herni Nubayanti (kepala E2J Civil Society Organization Expert)


Disini juga Dr Tomi Suryo utomo menjelaskan bahwa perbedaan LCE dengan PLKH sangat jauh karena jika menerapkan sistem LCE maka mahasiswa akan diajak bermitra langsung kepada tempat kerja dan mahasiswa akan merasakan orientasi sebagai pelayan publik, berbeda dengan PLKH yang hanya berpraktek didalam tetapi tidak terjun langsung kelapangan. Didalam Sistem LCE ini juga mahasiswa dituntut untuk tidak berbuat kesalahan dan memang benar belajar untuk berbuat yang sesuai dangan peraturan sehingga sistem ini sangat bagus bila diterapkan.
Bukan hanya Dr Tomi suryo Utomo saja yang memberikan penjelasan tentang LCE tetapi Dr Laode Mudad Syarif yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin juga memberikan penjelasan bahwa Sistem LCE memberikan buku panduan kepada mahasiswa yaitu buku yang berisi teori dan studi kasus yang terjadi dikenyataan. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan buku panduan ini mahasiswa bisa belajar mengambil keputusan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil sebelumnya oleh para ahli. Jika dilihat dengan buku panduan yang sekarang dipakai mahasiswa yang menggunkan kurikulum civil law maka mahasiswa hanya diberikan teori-teori saja tanpa ada studi kasus yang nyata dan ini menyebabkan kebanyakan mahasiswa sedikit kebingungan jika mendapatkan permasalahan yang sedikit keluar dari teori-teori tersebut.
Pada acara kali ini bukan hanya Pihak dari E2J saja yang memberikan penjelasan tetapi pihak dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang diwakilkan bapak Fahmi Yoesmar AR Rasyidi S.H,,MS  juga mmeberikan penjelasan bahwa Fakultas Hukum Unsri sangat berminat dengan Sistem tersebut bahkan semua staff pengajar beserta Dekan Fakultas Hukum telah membahas sistem ini lebih jauh sebelum diadakaya acara ini. Menurut Bapak Fahmi Yoesmar klinik Hukum ini sendiri akan dimasukan dikurikulum pembelajaran dengan taraf yang sama seperti PLKH sehingga mahsiswa terpilihlah yang memang mempunyai kualitas untuk bisa bergabung di Klinik Hukum tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa beberapa dari dosen Fakultas Hukum sudah mempunyai Lisensi sehingga bisa menjadi kemitraan dan mempermudah untuk membuat klinik hukum tersebut. Disini sebelum beliau menutup acara tersebut beliau berharap bahwa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bisa menjadi Fakultas percontohan untuk membuat Klinik Hukum dengan bekerja sama E2J.

Minggu, 25 September 2011

Pelantikan Sarjana Hukum ke 100 dan Megister Kenotariatan

Pelantikan Sarjana Hukum ke 100 dan Megister Kenotariatan

Palembang;- Acara Pelantikan Sarjana Hukum Baru dan Megister Kenotariatan yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kampus Pelembang ini telah terlaksana dengan disaksikan Rektor Universitas Sriwijaya Ibu Prof BADIA PERIZADE.Dr.Dra., M.B.A.dan Bapak Wakil Gebernur Eddy Yusuf S,H,,, MM (Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijiya) serta Ketua Megister Kenotariatan Bapak Saut Parulian Panjaitan S,H,,,M.Hum yang didampingin Dr.Zen Zanibar MZ  S,H ,,,M.Hum.
   Acara Pelantikan Sarjana hukum dan Megister Kenotariatan ini dimulai pukul 09.00 wib dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia raya yang menandakan bahwa para Sarjana Hukum dan Megister Kenotariatan ini diharapkan bisa membuat Indonesia menjadi negara Hukum yang berdasarkan keadilan serta menjadikan Indonesia negara yang sejahtera.
Pada acara ini sebanyak 75 wisudawan (S1) Sarjana Hukum dan 7 orang peserta wisuda dari Megister Kenotariatan dilantik oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Amzulian Rifai SH LLM, PhD dengan disaksikan oleh para tamu undangan serta orang tua dari para wisudawan tersebut.  Setelah pelantikan acara dilanjutkan dengan mengucapkan IKRAR ALUMNI Fakultas Hukum oleh ke-57 wisudawan S1 Sarjana Hukum dengan suara yang lantang namun pasti.
Diacara ini Dekan Fakultas Hukum juga memberikan Apresiasi kepada tiga Sarjana Hukum yang berprestasi dan Aktivis Mahasiswa yaitu berupa cindera mata.
Setelah pemberian cindera mata maka tiba kata sambutan dari perwakilan wisuda sarjana hukum yang diwakilkan Zainul Arifin SH dan Perwakilan dari Megister Kenotariatan Esra Verawati SH MKn. serta perwakilan orang tua wisudawan. Hampir setiap Perwakilan kata sambutan baik dari wisudawan dan Orang tua wisudawan hanya mengucapkan kata terimakasih kepada seluruh Staf pengajar Fakultas Hukum yang telah memberikan pembelajaran serta ilmu yang semoga bisa di amalkan dengan baik bagi para wisudawan.
Pada acara ini juga Peserta Wisuda memberikan Bantuan kepada Fakultas Hukum. Peserta Wisuda dari Fakultas Hukum Indralaya memberikan bantuan berupa sebuah lapangan Futsal dan Laktop , Sedangkan Peserta wisuda dari Kampus Palembang memberikan 53 ekslamper Buku Hukum yang diterima Pembantu Dekan Dua MERIA UTAMA, S.H.,L.LM. Sarjana Megister Kenotariatan tidak kalah ketinggalan mereka memberikan bantuan berupa satu buah Infokus yang deiterima Ketua Kenotariatan SAUD PARULIAN PANJAITAN, S.H.,M.Hum.
Pada acara ini  Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya secara simbolis memberikan Daftar Nama Alumni Fakultas Hukum kepada Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Bapak Eddy Yusuf SH ,,MM yang tidak lain Wakil Gebernur Sumatera Selatan.
Diacara ini Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Bapak Eddy Yusuf SH,,MM menegaskan kepada seluruh Sarjana Baru baik S1 maupun MKn untuk selalu berprestasi dan membuat bangga nama Fakultas Hukum baik dengan menulis buku-buku hukum maupun menjadi Notaris yang berkualitas yang dapat bersaing diseluruh Indonesia dan dimanapun mereka berada.
Dekan fakultas Hukum Prof AMZULIAN RIFAI, S.H.,L.L.M.,Phd yang saat itu sedang berbahagia karena bisa melantik sarjana-sarjana Hukum baru dan Sarjana Megister Kenotariatan ini tidak berentinya memberikan ucapan selamat dan semangat kepada para sarjana untuk terus mengejar prestasi dan ilmu bahkan Beliau menawarkan Program study keluar Negeri bagi para sarjana yang berminat untuk menjadi Dosen Fakultas Hukum. Beliau Juga tidak lupa meminta doa kepada seluruh hadirin disana untuk mendoakan rencana Pembangunan Gedung Delapan lantai yang segera dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi para Mahasiswa fakultas Hukum.
Penutup dari semua kata sambutan dilakukan oleh Rektor Universitas Sriwijaya Prof BADIA PERIZADE.Dr.Dra., M.B.A  yang mengucapkan selamat atas  keberhasilan Sarjana Hukum dan Megister Kenotariatan. Beliau jugaa mengatakan bahwa tahun ini merupakan Tahun Peserta Wisuda Terbanyak yang pernah dilakukan Universitas Sriwijaya dan diharapkan dengan bertambahnya Alumni Universitas Sriwijaya maka bisa tambah mengharumkan Nama Universitas Sriwijiya.
Acara Ini sendiri ditutup dengan makan bersama seluruh tamu undangan ,para peserta Wisuda dan serta Staf pengajar Fakultas Hukum universitas Sriwijaya. (MAM)

Minggu, 18 September 2011

Rabu, 14 September 2011

JOB Kerja Untuk Jurusan Fakultas Hukum

 JOB Kerja Untuk Jurusan Fakultas Hukum



1. Hukum Tentang Hubungan antara Sesama Masyarakat (PERDATA)
Prospek kerja :
Pengacara dan Legal Consultant
Notaris-PPAT
Bidang Legal di Perusahaan
Pegadaian dan Lembaga FIducia

2. Hukum Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (PIDANA)
Prospek kerja :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Staff Ahli Pengacara
Staff Ahli Kejaksaan
Hakim
Jaksa
Pengacara bidang Pidana

3. Program Kekhususan Praktisi Hukum
Prospek Kerja :
Hakim
Jaksa
Pengacara
Panitera
Dan yang berhubungan dengan bidang Hukum acara

4. Program Kekhususan Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi (Hukum Ekonomi)
Prospek kerja :
Penasehat hukum di berbagai perusahaan (Corporate Lawyer)
Kantor Pengacara (Law Firm)
Departemen Perdagangan dan UKM
Departemen Keuangan
Departemen Perindustrian
Departemen Perdagangan dan UKM
Pegadaian

5. Program Kekhususan Hukum Tentang Hubungan Negara dan Masyarakat ( Hukum Tata Negara)
Prospek kerja :
Staff ahli anggota DPR dan DPD
Staff ahli kepresidenan
Mahkamah Konstitusi
KPU
Mahkamah Agung
Dep. Hukum dan HAM
Pemerintah Daerah
Dan lembaga-lembaga Pemerintah yang lain

6. Program Kekhususan Hukum Tentang Hubungan Transnasional (Hukum Internasional)
Prospek kerja :
Departemen Luar Negeri
Departemen Kelautan dan Perikanan
Departemen Pertahanan
Bag. International Legal Contract perusahaan
Kedutaan Besar
Diplomat
Konsulat
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa

7. Program Kekhususan Hukum Tentang Masyarakat dan Masalah Sosial (Hukum Kemasyarakatan)
Prospek kerja :
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Bantuan Hukum
Lemhanas
Dep. Hukum dan Ham
Staff Ahli Anggota DPR
Dll.

Rabu, 31 Agustus 2011

Malam Takbir Membawa Berkah Bagi Pemulung

Malam Takbir Membawa Berkah Bagi Pemulung


Palembang 30/08/2011 ,- Malam Takbir atau malam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri ternya Membawa berkah bagi banyak orang.  Malam yang dirayakan seluruh Umat Islam ini menjadi Puncak dari awal kemenangan.
Di Palembang sendiri Perayaan Takbiran dilakukan semua kalangan baik kaya miskin muda tua dan anak-anak. Di Palembang sendiri banyak tempat yang dipenuhi Pemuda dan pemudi mulai dari BKB ( Benteng Kuto Besak ), KI (Kambang Iwak), Danau OPI , Taman Polda dll. Malam Takbir ini sendiri menjadi suatu berkah yang mungkin tidak dipikir kan oleh banyak masyarakat.
Pemuda yang merayakan  Malam  Takbir tersebut secara tidak langsung memberikan berkah kepada pemulung. Mulai dari tempat minuman plastik yang bertebaran dijalan hingga sisa kertas kembang api yang masih bisa dipulung dan dijual kembali.
Perbuatan yang dilakukan pemulung ini sebenarnya sangat membantu kinerja Pemerintah dan Pasukan Kuning karena di hari Raya ini tidak ada orang bekerja membersihkan jalan tetapi  para Pemulung ini rela membersihkanya seharusnya mereka mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Sumatera Selatan demi untuk menjaga kebersihan Kota Palembang dan Sumatera Selatan.
Penghargaan ini sendiri bisa diartikan dengan mengangkat mereka menjadi salah satu Pasukan Kuning yang bertugas membersihkan Kota atau dengan cara memberikan Sembako sehingga mereka merasa dihargai walaupun mereka mengambil keuntungan dari Pekerjaan itu. (MAM)


Kamis, 04 Agustus 2011

Menuntut Ganti Rugi di Tabrak Fuso (Pasal 1367 KUHperdata, Pasal 1371 KUHPerdata)

Menuntut Ganti Rugi di Tabrak Fuso
(Pasal 1367 KUHperdata, Pasal 1371 KUHPerdata)


Palembang, Mungkin didaerah pinggiran Truck fuso yang bermuatan peti kemas atau barang barang dengan muatan yang besar bukan menjadi hal yang jarang bahkan truck yang seharusnya beroprasi dari jam 17.00 sampai pukul 07.oo ini kadang menyalahi aturan dan masuk kejalan pada saat jam kerja atau jam padat.
Pelanggaran ini sudah menjadi hal yang biasa kadang malah Polisi yang mengatur alurnya jalan membiarkan malah seperti tidak mengetahuinya. Pelanggaran ini juga sering menyebabkan kemacetan jalan yang sangat menggagu pengendara lain bahkan sopir truck banyak yang terkesan ugal-ugalan dan kadang menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal.
Seperti baru-baru ini dikawasan Kawah Tengkurep daerah 3 ilir palembang sebuah truck fuso bermuatan peti kemas kosong yang tak diikat terlepas dan menyebabkan peti kemas tersebut menimpa tiga orang wanita yang berkendara disamping truck tersebut. Hal ini menyebabkan kemacetan yang sangat panjang dan yang paling parah korban yang tertimpa truck ini salah satunya bernama Andini mengalami patah kaki dan kaki nya tersebut harus diamputasi serta 2 lain nya mengalami luka dikepala hingga sembilan belas jahitan.


sopir truck ini pun langsung melarikan diri setelah kejadian serta masih menjadi burunan aparat yang berwajib. Perusahan tempat sopir itu bekerja sendiri masih belum melakukan sesuatu terhadap korban.
Bila ditilik dari segi hukum dan merumus pada Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan
” Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab “.


maka seorang pengusaha atau perusahaan tempat Truck itu bekerja wajib mengganti rugi kepada sikorban karena kelalaian pekerja nya yang disini dilakukan sopir. Mungkin karena kelalaian sisopir tersebut cita-cita dan masa depan wanita itu telah sedikit tertutup karena kaki nya yang putus satu dan tidak dapat dinilai dengan uang.
Disini juga seharusnya sopir truck tersebut bisa dituntut ganti ruginya sesuai pasal 1371 KUHPerdata yang berisi
“ Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.”


walaupun hanya sebatas kemampuan seharusnya dengan demikian sopir tersebut dapat meringankan sedikit penderitaan korban dan belajar untuk tanggung jawab.

Senin, 11 Juli 2011

Daftar harga Tilang Roda doa di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda pelanggaran lalu-lintas untuk roda dua bisa mencapai maksimal Rp 1.000.000,00 (tidak memiliki SIM) dan yang terendah Rp 50.000,00 (mengemudi tidak konsentrasi / pakai HP) berikut tabel singkatnya:...


Dan berikut ini adalah beberapa kutipan sumbernya:

kelengkapan motor(pasal 285):

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rambu dan markah(pasal 287):

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

lupa bawa STNK(Pasal 288):

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


lampu utama malam/siang(Pasal 293):

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Jumat, 17 Juni 2011

Pesta Demokrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Sore (Pemilihan Ketua Himas)

Pesta Demokrasi Mahasiswa Fakultas Hukum Sore

(Pemilihan Ketua Himas)

                              Palembang fakultas hukum Universitas sriwijaya -,  Pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa(HIMAS)  kembali digelar ditahun ini. Pemilu ini bertujuan untuk mendapatkan Ketua HIMAS yang benar benar dipilih oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang. Pemilu yang menggambarkan bahwa Fakultas Hukum adalah fakultas yang demokrasi dan terbuka ini sangat disikapi baik oleh seluruh Mahasiswa , Dekan dan seluruh Staff pengajar kampus ini. Pemilihan ini sendiri dibuat sedemikian mirip dengan pemilihan presiden kemarin agar mahasiswa dan mahasiswa Fakultas Hukum tidak akan  bingung ketika Pemilihan Presiden nanti.

Pemilihan ini diramaikan dengan dua pasang kandidat yang mencalonkan diri untuk menjadi ketua dan wakil ketua himpunan mahasiswa Fakuktas Hukum. Pasangan pertama yaitu pasangan Taqwa dan wulan yang merupakan mahasiswa fakultas hukum tahun 2008 dan 2009 sedangkan pasangan kedua yaitu pasangan Pratiwi dan Firman yang tidak lain mahasiswa fakultas hukum tahun 2010. Sebenaranya banyak mahasiswa yang mengambil formulir dari panitia tapi karena belum siapnya para calon yang lain maka mereka mundur secara perlahan dan hanya tetinggal kedua pasang kandidat tersebut.

Sebelum pemilihan terbesar dikampus fakultas hukum palembang ini dimulai setiap  pasangan calon ketua dan wakil ketua ini di uji dan diadakan debat antar calon ketua yang diawasi oleh Para alumni Fakultas hukum. Debat ini dibuat dengan tujuan memperkenalkan dan saling menunjukan visi dan misi dari setiap calon kandidat. Pada saat debat ini para calon menunjukan kemampuan mereka serta pemikiran-pemikiran yang cermelang dalam memajukan HIMAS kedepannya. Bahkan para peserta yang mengawasi jalanya debat bertepuk tangan keras ketika kedua kandidat saling meluncurkan kalimat kalimat pemicu untuk menarik peserta agar memilih mereka.

Bukan hanya debat saja yang ada pada pemilu ini setiap calon kandidat pun mempunyai tim sukses mereka bahkan setiap kandidat membuat sebuah spanduk dan banner bergambar mereka serta membagikan selebaran selebaran untuk setiap mahasiswa agar memilih mereka. Suasana pemilu sangat terasa bahkan bisa dibilang sudah mendekati pemilu Presiden dan anggota DPR pada tahun yang lalu.

Pemilu ini sendiri berjalan dengan sangat baik dan kedua pasangan calon bisa menaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh KPRM (Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa). Pemilihan ini sendiri dilakukan pada tanggal  9 juni 2011 mulai dari pukul 14.00 wib hingga 20.00 wib.  Pemilih sendiri terdiri dari seluruh mahasiswa aktif  Fakultas Hukum Sore yang terdaftar di tata usaha kampus yang terdiri dari  671 mahasiswa dan mahasiswi. Pada hari puncak pemilu ini seluruh mahasiswa fakultas hukum sangat antusias untuk mengikuti pemilihan ini. Walaupun banyak mahasiswa yang tidak datang dikarena tidak ada jam kuliah dan kurangnya waktu pemilihan ini maka banyak mahasiswa yang belom ikut berpartisipasi.

Setelah pemilihan ini selesai para calon kandidat dipanggil dan dewajibkan membawa saksi untuk acara selanjutnya yaitu penghitungan suara. Jumlah suara yang terkumpul  pada pemilu ini sebanyak 300 surat suara. Pada hasil akhir penghitungan pasangan Taqwa dan wulan mengungguli pasangan Pratiwi dan Firman dengan hasil 206 suara untuk pasangan Taqwa , 86 suara untuk pasangan Pratiwi  dan 8 surat suara tidak  sah. Acara pemilihan dan penghitungan suara ini sendiri selesai pada pukul 22.00 wib tanpa ada halangan. (Martin)

Rabu, 08 Juni 2011

Lanjutkan Pembangunan gedung 8 tingkat Dengar Aspirasi (fakultas Hukum sore Universitas Sriwijaya)

Lanjutkan Pembangunan gedung 8 tingkat Dengar Aspirasi
Fakultas Hukum Sore-,  Mungkin belum banyak orang yang tahu tentang akan dibangunnya sebuah gedung berlantai delapan di Fakultas Hukum Sore. Gedung yang bertingkat delapan itu sendiri sekiranya akan dibangun tepat disamping gedung utama yang dipakai dalam proses belajar mengajar sekarang atau lebih tepatnya dikantin fakultas hukum. Pembangunan ini sendiri sudah dari lama direncanakan oleh Dekan Fakultas Hukum Prof Amzulian Rifai, Ph.D yang sangat ingin kampus Fakultas Hukum menjadi motivator atau penggerak fakultas lain untuk memberikan kenyamanan yang lebih kepada Mahasiswanya karena menurut beliau bila infrastuktur telah nyaman maka akan menambah semangat belajar dari mahasiswa itu sendiri.
 Pembangunan ini sebenarnya sangat didukung oleh mahasiswa fakultas hukum sore yang pastinya ingin mendapatkan fasilitas  yang lebih dari yang ada sekarang. Seperti diungapkan oleh Risky Ramadhan yang menginginkan pembangunan itu segera dibangun dan cepat selesai sehingga ia masih bisa merasakan gedung megah tersebut. Risky juga berharap bahwa dengan dibangunnya gedung tersebut dapat meningkatkan kualitas dari mahasiswa dan menanbah semangat dia untuk belajar dikampus.
Pembangunan gedung ini juga direncanakan akan dibangun secepat mungkin dan ditargetkan dalam waktu dua tahun telah selesai. Menurut  Pembantu Dekan dua Meria Utama S.H.., LLM mengatakan bahwa gedung tersebut akan dibangun dalam dua tahun. Ditahun pertama pembuatan kerangka serta pondasi dan di tahun kedua baru penyelesaian tahap akhir sedangkan untuk kordinator pembangunan itu adalah Pembantu Dekan satu Pak fahmi Yoesmar  AR, SH.,MS ,ujar wanita yang mengajar bahasa belanda tersebut. Pembangunan gedung ini sendiri akan dibangun dari samping perpustakaan sampai ke kantin fakultas hukum sore.
Menurut Meria Utama dalam pembangunan ini juga sedang mempertimbangkan beberapa hal , seperti pembongkaran kantin yang ada sekarang ini. Sebenarnya kantin tersebut tidak perlu dibongkar tapi menurutnya kantin itu sekarang telah beralih fungsi menjadi tempat bermain GAPLEK bagi mahasiswa fakultas hukum yang tidak masuk kelas sehingga hal inilah yang sedang dipertimbangkan.
***
Disisi lain ternyata pembangunan gedung ini belum diketahui secara benar oleh pemilik kantin, menurut mereka rumor akan dibangunnya gedung tersebut telah dari lama tetapi belum terjadi . Jika benar akan dibangun gedung tersebut yang menyebabkan tempat mereka berjualan harus dibongkar mereka hanya bisa pasrah karena menurut mereka itu adalah hak dan kebijakan Dekan karena disini mereka hanya mengontrak. Ketika ditanya apakah ada mata pencarian lain selain jualan disini sang pemilik hanya menggelengkan kepala karena menurutnya mereka hanya berjualan di kantin fakultas hukum sore ini saja. Sang pemilik juga mendoakan bila gedung itu dibangun dan jadi dibuat delapan lantai semoga mereka bisa di izinkan mengontrak dan berjualan kembali terserah nanti mau dilantai berapa ujar sang pemilik. Dian juga sebagai pemilik warung mengatakan belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Dekan maupun Pembantu dekan sehingga mereka tidak mau mengambil pusing hal tersebut. Dian juga mengunkgapkan bahwa mereka percaya bapak Dekan pasti akan memikirkan segala sesuatunya dengan baik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Mahasiswapun tidak setuju bila selama pembangunan tersebut tidak ada kantin karena mereka berasumsi bahwa mereka akan sulit mencari tempat untuk membeli makanan dan minuman selama menunggu  pelajaran mulai apalagi bila sore itu hanya kantin itu yang berjualan dan kampus sudah mulai sepi kerena tinggal beberapa  fakultas yang masih melakukan proses belajar mengajar. Beberapa mahasiswa berharap selama pembangunangedung berlantai delapan itu tidak mengganggu proses belajar mengajar dan dengan pembangunan gedung tersebut bisa menjadikan fakultas hukum menjadi fakultas yang terdepan bukan hanya dari gedung tetapi juga dari mahsiswanya sehingga Akreditasi Fakultas hukum menjadi lebih dari yang sekarang. (MAM)

Kamis, 02 Juni 2011

Job description Humas

Job Description Humas
1.       Memantau dan mengawasi setiap keadaan yang ada didalam LPM Media Sriwijaya
2.      Sebagai Juru bicara Pimpinan Umum atau LPM Media Sriwijaya kepada setiap orang yang ingin mengetahui segala hal di LPM Media Sriwijaya
3.      Mempublikasihkan LPM Media Sriwijaya baik Blog ,koran dll
4.      Membina hubungan baik antar sesama anggota LPM dan Organisasi lain

Tor kegiatan pelatihan jurnalistik menulis dan fotografer

Pelatihan Jurnalistik Menulis dan Fotografer

A.      Pendahuluan
    
 Jurnalistik telah banyak memberi kontribusi bagi perkembangan Zaman. Berkat jurnalistik, kemajuan teknologi bisa dibaca oleh banyak orang. Jurnalistik merupakan dunia yang mengasyikkan dan memberi banyak manfaat terutama untuk pengambangan wawasan. Pelajar dan mahasiswa pun perlu dikenalkan dan diakrabkan dengan dunia jurnalistik.
Sebagai bagian dari kelompok terdidik,terutama mahasiswa juga harus memiliki kemampuan dalam mengembangkan potensi dalam dirinya. Salah satunya adalah dalam dunia tulis menulis. Jurnalistik sebagai bagian dari dunia tulis menulis memberi kesempatan kepada mahasiswa di dalam meningkatkan skills sebagai mahsiswa yang berkompeten. Salah satunya adalah skills dalam mengelola tulisan dan dunia jurnalistik.sehingga mereka tidak akan kesulitan dalam menyiapkan skripsi atau tugas akhir mereka nanti.
 Disini bukan hanya akan diajarkan cara menulis tetapi peserta juga akan diajarkan cara memfoto dan mengambil sudut yang bagus dalam melakukan fotogafer sehingga mahasiswa dapat menambah ilmu mereka tentang jurnalistik dan fotografer.

B.    Dasar Kegiatan
               AD/ART LPM Media Sriwijaya Fakultas Hukum 2011-2012
C. Nama Kegiatan
      Pelatihan Jurnalistik lanjutan tingkat 2
D. Tujuan
1. Prekrutan Calon Anggota LPM Media Sriwijaya
2. Menambah Pengetahuan Jurnalistik terutama menulis dan fotografer
3. Memacu Semangat Menulis Mahasiswa

E.     Target Peserta
-   Mahasiswa Fakultas Hukum Negeri Sriwijaya

F.    Jadwal Kegiatan
-   Terlampir
G.   Lokasi  kegiatan
-   Ruang Zainal Abidin Kampus Fakultas Hukum Negeeri Sriwijaya
H.   Anggaran Dana
-    Terlampir
I.      Penutup
           Demikian rencana kegiatan ini kami buat besar harapan dan bantuan dari semua untuk merealisasikan kegiatan ini atas perhatianya kami ucapkan terimakasih

Kamis, 26 Mei 2011

Pahlawan Devisa Tanpa Perlindungan ( tenaga kerja Indonesia diluar negeri)

Pahlawan Devisa Tanpa Perlindungan
( tenaga kerja Indonesia diluar negeri)
Tenaga kerja Indonesia atau yang sering disebut dengan sebutan TKI merupakan pekerjaan yang sangat digemari oleh masyarakat indonesia di Zaman sekarang. Dengan beralasan akan mendapatkan gaji yang besar serta untuk memperbaiki kehidupan mereka rela mengadu nasib menjadi pekerja asing diluar negeri. Padahal bila ditilik dari segi hukum mereka tidak mempunyai kekuatan dinegeri orang tersebut mulai dari perlindungan kesehatan sampai haka-hak mereka yang mungkin diskesampingkan.
Banyak kasus yang sangat menyedihkan dialami para pahlawan devisa ini mulai dari penyiksaan dan pelecehan seksual. Bila ditinjau dari Undang-Undang Dasar pasal 28 G yang berisi “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Maka seharusnya pemerintah melindungin rakyatnya tesebut seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang dasar.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ini sendiri bukannya tidak menguntungkan negara karena mereka memberikan masukan devisa yang lumayan menguntungkan negara. Pemerintah juga tidak menjalankan amanat Undang-undang dasar pasal  28H ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.
bukan hanya itu pasal 28i ayat 1 juga belum diterapka yaitu “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Pemerintah mengatakan mereka tidak bisa melindungin TKI ini dengan alasan belum adanya MOU antara negara Indonesia dan negara tempat TKI itu bekerja. Sungguh sangat menyedihkan melihat pemerintah yang seakan-akan diam melihat penderitaan rakyatnya yang berusaha untuk mendapatkan perubahan hidup itu. Bila dicermati dengan logika maka pembuatan MOU itu sendiri tidaklah susah asal ada kemauan pemerintah yang ingin melindungin rakyatnya.  Memang setiap negara mempunyai hukum yang berbeda -beda tapi pemerintaha harusnya bisa tegas bila merasa rakyatnya di lecehkan dan terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia yang diakui dunia. 
Apakah pemerintah dan seluruh pejabat negara tidak mempunyai hati nurani dan tidak dapat melihat penderitaan saudara mereka yang menderita padahal mereka mempunyai hak yang sama seperti kita. Ayooo perjuangkan kehidupan layak dan sejahtera di Indonesia.

Memburu Nasi Sambil Diburu Maut (sopir truck expedisi)

Memburu Nasi Sambil Diburu Maut
(sopir truck expedisi)

          LPm mesra-, Setiap orang pasti berpikir tentang pekerjaan yang layak seperti yang telah dijanjikan negara kepada setiap rakyatnya pada Pasal 27 UUD yang telah diamandemen yaitu setip orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bila kita bersandar pada pasal tersebut maka seharusnya rakyat indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak bukan malah banyak mendapat pekerjaan yang tidak layak dan berbahaya seperti sopir truk expedisi.
    
          Sopir truk expedisi yang bekerja mengantarkan barang pesanan dari kota ke kota mungkin adalah salah satu contoh pekerjaan yang dianggap orang rendah tapi sebenarnya sangat dibutuhkan. Menjadi sopir truk ini sendiri sangatlah tidak enak selain memiliki gaji yang kecil maut pun mengintai mereka setiap waktu mulai dari truk mereka yang telah dimodifikasi oleh pemilik supaya bisa mengangkut barang lebih ,padahal sangat berbahaya dan melanggar hukum sampai kurang tidurnya mereka yang sering menyebabkan kecelakaan. 
                  Bukan itu saja mereka sendiri sering berurusan dengan polisi lalu lintas dan Dishub serta preman yang menghambat kerja mereka belum lagi bila jalan macet dan gangguan lain seperti dijakarta yang sedang diperdebatkan tentang larangan truk lewat tol yang akan memperbesar pengeluaran mereka. 
Bila ditanya kepada masyarakat tentang sopir truk ini pun jawaban masyarakat kebanyak sinis dan mengatakan sopir truk banyak ugal-ugalan padahal sopir truk ini melakukan itu demi mngejar target yang diberikan oleh pemilik perusahaan .
                 Apalagi seperti sopir truck pengangkut buah hasil panen yang akan dikirim keluar kota yang bila lama akan busuk dan mereka harus menganti kerugian tersebut padahal kesalahan bukan dari mereka. Seperti kemarin yang terjadi kemacetan panjang di pelabuhan merak yang sangat merugikan sopir-sopir truk ini. 
Jalan yang berlubang pun sering menjadi kendala yang menghadang dan kadang sampai menghilangkan nyawa sopir tersebut sehingga bukan membawa kebahagia kerumah ketika mereka pulang malah membawa dukacita yang mendalam.
                  Seharusnya pemerintah sadar akan hal-hal seperti ini dan berusaha menanggulanginnya sehingga amanat UUD pasal 27 itu sendiri bisa tercapai bukan hanya menjadi tulisan yang digaung-gaungkan tetapi tak berjalan dan buat seluruh pemilik perusaan expedisi lebih memperhatikan karyawan mereka serta memasukan mereka dijamsostek untuk kebaikan para sopir truck tersebut.




Senin, 02 Mei 2011

Demokrasi tanpa Integrasi di Indonesia = Matinya Permerintah

Demokrasi tanpa Integrasi di Indonesia  =  Matinya Permerintah

Indonesia adalah negara yang sangat dikagumi oleh banyak negara didunia karena menjujung tinggi Bhineka Tunggal Ika. Indonesia juga adalah negara yang menjunjung tinggi Azaz Demokrasi seperti yang tertulis didalam Pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang berisi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Tetapi hal inilah yang mungkin menjadi suatu permasalahan yang sekarang sedang berlangsung di Indonesia.Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri terdapat lima Agama dan banyak suku budaya.
        Demokrasi ialah suatu azaz yang menyatakan ahwa kekuasaan itu ditangan rakyat dan memberikan suatu kebebasan untuk melakukan apa saja seluas-luasnya sedangkan Intergrasi ialah suatu ajaran yang mengikat suatu bangsa supaya kokoh dan kuat dan tidak memberikan sedikitpun keleluasaan kepada rakyat untuk melakukan tindakan semena-mena.
       Bila kita membacanya maka diantara kedua hal diatas terjadi sebuah pertentangan pengertian yang sangat mendasar. Tetapi hal seperti inilah yang dibutuhkan oleh sebuah Negara yang memiliki budaya yang sangat banyak dan harus bisa dikordinir lebih baik sehingga demokrasi tidak berlebihan dan membuat negara hancur.
        Disini peran pemerintah sangat diperlukan untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut sehingga menjadikan negara yang damai dan berdasarkan keinginan rakyat.Apabila Pemerintah tidak tegas maka akan hancur negara ini dan pemerintah pun tidak akan memiliki fungsi serta akan mati secara perlahan-lahan.
 Berlebihnya pemikiran dan pengertian masyarakat tentang demokrasi dizaman sekarang ini sangat mengejutkan karena dengan kata demokrasi banyak orang yang mengatas namakan rakyat melakukan segala sesuatunya tanpa ada batasanya. Contoh terlalu lebihnya demokrasi
       1.NII ( Negara Islam Indonesia )
                  NII itulah sebuah organisasi yang menginginkan negara Indonesia menjadi sebuah negara yang bersyariat Islam. Karena terlalu bebasnya berdemokrasi berorganisasi dan berkomunikasi maka banyak orang yang menyalah gunakanya. Disini harusnya pemerintah memberika sebuah intergrasi supaya tidak terjadi perpecahan dinegara ini oleh segelintir orang yang tidak memiliki kempentingan.
      2.Perang Hinaan Agama diDunia maya
                    Perang antar agama disunia maya ini memang belum banyak orangmengetahuinya tetapi sebaiknya pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius dan penuh  sehingga dari hal keci (dunia maya) jangan sampai ke luar (dunia nyata).
      3. Pergerakan Pemisahan Diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
                Pergerakan ini sendiri adalah hal yang sepatutnya sangat diawasi oleh pemerintah karena bertambah banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI karena ketidak percayaan mereka terhadap Pemrintahan yang sekarang. Contohnya yaitu Gerakan Aceh Merdeka atau yang lebih dikenal GAM da Papua Merdeka.
            Hal hal seperti inilah yang seharusnya diperbaiki dan diberi batasan dengan cara membuat Undang-Undang yang mengatur tapi tidak melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Memang membuat Undang-undang ini sendiri sangatlah sulit karena pasti bertentangan dengan yang namanya Demokrasi dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
           Bila pemerintah tidak sanggup memberikan suatu batasan atau intergrasi terhadap masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan demokrasi ini maka negara Indonesia ini sendiri akan melenceng dari jalur yang dicita-cita pada Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Dan perpecahan terjadi maka pemerintah akan mati secara perlahan-lahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan menghilang.

Apakah isi blog ini bermutu?