profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Selasa, 11 Oktober 2011

Patwal Gubernur Pukul Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri (Peraturan Tentang Patwal dan yang harus didahulukan)

Peraturan Tentang Patwal

(Peraturan Tentang Patwal dan yang harus didahulukan)

Palembang 11 oktober 2011, Patwal (patroli Pengawal) merupakan salah satu yang tak asing di Indonesia , Mungkin karena terlalu dimanjanya pejabat Negara ini sehingga kemana-mana harus dikawal dan dijaga.
Apakah Negara ini memang sudah tidak aman lagi sehinggga para pejabat baik anggota DPR, Gubernur, Bupati bahkan Kapolda sekalipun harus dikawal dengan iring-iringan yang menjadikan masyarakat tumbal kemacetan jalan mereka. Mungkin juga ini pertanda bahwa Para Pejabat ini mempunyai banyak musuh atau banyak berbuat kesalahan sehingga harus dikawal kemana-mana.
 Mungkin banyak Masyrakat yang geram dengan tingkah dan ulah para pejabat ini dijalan  bahkan tadi pagi seorang mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya Dipukul kepalanya hingga berdarah oleh Anggota Patwal Gubernur karena tidak memberikan jalan untuk mobil iring-iringan Gubernur yang sedang melaju.
Bila dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP No. 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 65 ayat 1) yang berbunyi :
                                  Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaraan lalu Lintas
Pasal 65
(1)  pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.


Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.


Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
(lebih jelas silakan download PP No.43 Tahun 1993)

Jadi bila ditelaah dari bunyi atau isi Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya yang boleh didahulukan adalah Presiden dan Tamu Kenegaraan bukannya Menteri, Gubernur serta Bupati.
Bahkan sangat menyedihkan bila Ambulance lewat ditengah kota terkadang Polisi hanya diam saja tidak memberikan tanggapan untuk membuka jalan padahal menurut Undang-undang kepolisian bahwa Polisi mempunyai Tugas untuk membukakan jalan untuk ambulans.
Jadi saya berharap dengan tulisan saya ini masyarakat Indonesia bisa tau dan sadar bahwa Ambulance itu lebih penting didahulukan dari pada mobil -mobil pejabat yang seharusnya melayani rakyat.Disini juga seharusnya Pemerintah dalam hal ini pejabat negara tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaan mereka karena seharusnyalah mereka merasakan juga apa yang dirasakan oleh masyarakat mereka seperti terkena macet Dll.

1 komentar:

Apakah isi blog ini bermutu?