Palembang,(28 september),- E2J ( Asia Fondation ) hadir di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya untuk menjelaskan program Clinic Legal Education kepada civitas academica Fakultas Hukum Unsri. Hadir pada acara ini pimpinan E2J untuk Indonesia Mr. Eric dan semua tim E2J untuk Indonesia seperti
Pada sambutan acara ini Dekan Fakultas Hukum Unsri (Prof. Amzulian Rifai S.H.,L.L.M.,Phd) Menyatakan kesiapan dirinya agar program ini masuk kedalam kurikulum Fakultas Hukum Unsri dan mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang akan dilakukan oleh tim Clinic Legal Education di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Pada acara ini juga pimpinan E2J Mr Erik menyampaikan penjelasan tentang tata cara kerja sama dan kelebihan dari Clicik Legal Education. Menurut beliau di clinic ini setiap mahasiswa bisa sepuluh kali lebih baik dari pada mahasiswa magang (PLKH) karena mahasiswa bisa lebih kepada dosen ketika dan sebelum klinik ini dimulai. Beliau juga menjelaskan bahwa untuk membangun klinik ini membutuhkan waktu yang panjang sekitar empat sampai lima tahun sehingga dalam perjalanan pembangunan ini pihak ITC juga akan melakukan bantuan berupa pembinaan. Pembinaan in i juga bukan hanya dari ITC saja yang akan memberikan pembinaan tetapi UNESCO dan University of Washington School of Law. Mr Erik juga menjelaskan bahwa Asian Fondation sendiri telah 50 tahun bekerja didalam bidang pendidikan di Indonesia dan menjalin hubungan baik dengan semua intitusi yang ada. Beliau juga menjelaskan tentang University of Washington School of Law yang merupakan salah mitra atau tempat untuk menimba ilmu bagi dosen yang akan dikirim kesana. Menurut beliau juga University of Washington School of Law merupakan salah satu Universitas hukum yang cukup terkenal di Asia. Di University of Washington School of Law sendiri para dosen yang dikirim tidak hanya mempelajari tentang Hukum Amerika tetapi juga mempelajari semua kurikulum tentang pelajaran Hukum disemua Universitas hukum didunia.
Beliau juga menambahkan walaupun Klinik Hukum ini merupakan suatu yang baru tapi menilik dari sejarah Peradilan semu yang sekarang sangat maju padahal 15 tahun yang lalu peradilan semu merupakan sesuatu yang aneh karena baru sehingga beliau berharap bahwa Klinik hukum ini di 15 tahun yang masa datang menjadi metode pembelajaran yang saat baik ujar Mr Erik sebelum menutup penjelasanya.
Pada kuliah umum ini Mr Erik juga ditemani 3 orang yang berkepentingan dalam menjelaskan klinik hukum ini. Ketiga orang tersebut adalah :
- Dr Tomi suryo Utomo (kepela E2J Clinical Legal Education Expert)
- Dr laode mudad Syarif (Dosen Universitas Hassanudin) sekaligus Kepala E2J Legal Education Expert.
- Ms Sri Herni Nubayanti (kepala E2J Civil Society Organization Expert)
Disini juga Dr Tomi Suryo utomo menjelaskan bahwa perbedaan LCE dengan PLKH sangat jauh karena jika menerapkan sistem LCE maka mahasiswa akan diajak bermitra langsung kepada tempat kerja dan mahasiswa akan merasakan orientasi sebagai pelayan publik, berbeda dengan PLKH yang hanya berpraktek didalam tetapi tidak terjun langsung kelapangan. Didalam Sistem LCE ini juga mahasiswa dituntut untuk tidak berbuat kesalahan dan memang benar belajar untuk berbuat yang sesuai dangan peraturan sehingga sistem ini sangat bagus bila diterapkan.
Bukan hanya Dr Tomi suryo Utomo saja yang memberikan penjelasan tentang LCE tetapi Dr Laode Mudad Syarif yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin juga memberikan penjelasan bahwa Sistem LCE memberikan buku panduan kepada mahasiswa yaitu buku yang berisi teori dan studi kasus yang terjadi dikenyataan. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan buku panduan ini mahasiswa bisa belajar mengambil keputusan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil sebelumnya oleh para ahli. Jika dilihat dengan buku panduan yang sekarang dipakai mahasiswa yang menggunkan kurikulum civil law maka mahasiswa hanya diberikan teori-teori saja tanpa ada studi kasus yang nyata dan ini menyebabkan kebanyakan mahasiswa sedikit kebingungan jika mendapatkan permasalahan yang sedikit keluar dari teori-teori tersebut.
Pada acara kali ini bukan hanya Pihak dari E2J saja yang memberikan penjelasan tetapi pihak dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang diwakilkan bapak Fahmi Yoesmar AR Rasyidi S.H,,MS juga mmeberikan penjelasan bahwa Fakultas Hukum Unsri sangat berminat dengan Sistem tersebut bahkan semua staff pengajar beserta Dekan Fakultas Hukum telah membahas sistem ini lebih jauh sebelum diadakaya acara ini. Menurut Bapak Fahmi Yoesmar klinik Hukum ini sendiri akan dimasukan dikurikulum pembelajaran dengan taraf yang sama seperti PLKH sehingga mahsiswa terpilihlah yang memang mempunyai kualitas untuk bisa bergabung di Klinik Hukum tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa beberapa dari dosen Fakultas Hukum sudah mempunyai Lisensi sehingga bisa menjadi kemitraan dan mempermudah untuk membuat klinik hukum tersebut. Disini sebelum beliau menutup acara tersebut beliau berharap bahwa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bisa menjadi Fakultas percontohan untuk membuat Klinik Hukum dengan bekerja sama E2J.
Pada acara kali ini bukan hanya Pihak dari E2J saja yang memberikan penjelasan tetapi pihak dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang diwakilkan bapak Fahmi Yoesmar AR Rasyidi S.H,,MS juga mmeberikan penjelasan bahwa Fakultas Hukum Unsri sangat berminat dengan Sistem tersebut bahkan semua staff pengajar beserta Dekan Fakultas Hukum telah membahas sistem ini lebih jauh sebelum diadakaya acara ini. Menurut Bapak Fahmi Yoesmar klinik Hukum ini sendiri akan dimasukan dikurikulum pembelajaran dengan taraf yang sama seperti PLKH sehingga mahsiswa terpilihlah yang memang mempunyai kualitas untuk bisa bergabung di Klinik Hukum tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa beberapa dari dosen Fakultas Hukum sudah mempunyai Lisensi sehingga bisa menjadi kemitraan dan mempermudah untuk membuat klinik hukum tersebut. Disini sebelum beliau menutup acara tersebut beliau berharap bahwa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bisa menjadi Fakultas percontohan untuk membuat Klinik Hukum dengan bekerja sama E2J.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar