profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Senin, 17 Oktober 2011

Mahasiswa FK Unsri dipukul Ajudan Gubernur , Seluruh Mahasiswa Unsri Unjuk rasa dikantor Gubernur minta Keadilan

Mahasiswa FK Unsri dipukul Ajudan Gubernur , Seluruh Mahasiswa Unsri Unjuk rasa dikantor Gubernur minta Keadilan

Palembang, Sebuah peristiwa baru-baru ini mencoreng institusi Negara, Ajudan gebernur Sumsel melakukan penganiayaan kepada 9 mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya. Berikut kronologis peristiwa yang berhasil kami dapatkan dari korban sendiri.
    Pada tanggal 11 oktober 2011 kami mahasiswa Fakultas Kedokteran(FK) semester 3 yang berjumlah sembilan orang memulai perjalanan dara Palembang menuju Fakultas Kedokteran di Indralaya. Ketika diperjalanan tepatnya dikawasan Poligon mobil yang dikendarai mahasiswa kedokteran ini dilewati oleh rombongan gubernur yang berjumlah lima mobil. Sesampai disimpang perempatan setelah musi dua (kiri kearah kertapati , kanan kearah Indralaya,lurus kearah Jakabaring) kami memotong laju kendaraan rombongan kendaraan Gubernur tersebut dikarena rombongan gebernur tersebutmemperlambat laju kendaraan sehingga memungkinkan kami untuk melewati mereka, yang kebetulan juga jalur sebelah kanan tidak ada kendaraan. Orang-orang didalam kendaraan Patway dengan isyarat tangan mempersilakan kami mendahului dan akhirnya dua mobil kamipun mendahului rombongan tersebut.
Setelah peritiwa tersebut kamipun menaikan kecepatan dan meninggalkan rombongan tersebut jauh dibelakang kami, hingga salah satu dari kami yaitu mobil baleno yang dikendarai Anugrah Manggala Yudha tertinggal dan dilewati kembali oleh rombongan gubernur tanpa terjadi sesuatu. Ketika melewati Pom bensin didekat perusahaan kimia rombongan gebernur tepat berada dibelakang kami sehingga kami berinisiatif memberi jalan dengan menepikan mobil dan memberikan sein kiri. Mobil pertama melewati mobil honda jazz yang sudah menepi dan salah satu mobil rombongan gubernur berhenti yang berisi dua orang yang mengenakan baju abu-abu seperti baju safari tanpa ada identitas melekat dipakaian mereka. Mereka menyuruh turun kami dari mobil honda jazz dengan cara yang kasar .mereka berdua memukul-mukul kaca mobil dibagian upir bahkan salah satu dari mereka melempar kaca mobil dengan botol plastik yang berisi air. Kami mereasa takut dan khawatir melihat perlakuan kedua orang tersebut sehingga kami meninggalkan kedua orang tersebut dengan mengambil jalur sisi kiri.  Ketika kami meninggalakan kedua orang tersebur lantas mereka tidak membiarkan kami pergi malah mereka mengaejar kami dengan tambahan dua mobil lagi. Mobil kami yang sudah terpojok pun akhirnya diberhentika secara paksa oleh ketiga mobil tersebut. Pertama mobil pajero memotong jalur kami lalu menutup jalan kami dan mobil Honda Crv memepet kami dari kanan dan terakhir mobil nissan Frontier menutupi kami dari belakang sehingga kami tidak bisa bergerak kemana-mana. Setelah mobil kami terkepung kurang lebih lima orang turun dari mobil tersebut , dengan perlakuan yang sama kami disuruh turun secara paksa. Saya yang merasa ketakutan melihat perlakuan mereka membuka kaca dan meminta maaf.  Ketika saya meminta maaf mereka bertanya” Apakah ada anak pejabat dan anak anggota disini...? kami pun menjawab kompak “tidak” , lalu mereka menyuruh saya turun dan langsung memukul wajah dan menendang lengan bawah saya. Tidak hanya memukul dan menendang mereka juga merebut kunci mobil saya secara paksa.  Melihat perlakuan mereka terhadap saya teman saya yang berada dikursi belakang keluar untuk meminta maaf tetapi permintaan maaf teman saya( Achmad Ridho ) tidak diindahkan malah mereka meminta seluruh teman-teman saya yang ada didalam mobil untuk keluar dan jongkok dibelakang mobil. Kami yang disuruh jongkok mendapatkan juga perlakuan yang kasar yaitu salah satu dari mereka yang bersepatu Pantofel menendang kami bahkan sampai mengenai pelipis mata kanan saya. Teman kami yang mengendarai mobil baleno yang  berada dibelakang kami tadi melihat kejadian tersebut dan menepikan mobil tersebut. Melihat penumpang mobil baleno tadi turun salah satu dari orang-orang tadi menghampiri mereka mengulangi pertanyaan yang sama ‘ Apakah ada  anak pejabat dan anak angggota disini..? . Ketika mendengar jawaban tidak petugas tersebut langsung menampari satu persatu penumpang mobil baleno tersebut.
Saat kejadian itu berlangsung melintaslah satu bus dosen dan Staff Fakultas Hukum dan satu bus mahasiswa Fakultas Hukum yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung. Rombongan dosen tersebut yang merasa tidak enak melihat perlakuan yang diterima kami langsung menghentikan mobil dan menghentikan kejadian tersebut.  Beberapa dosen meminta kami untuk menunjukan siapa saja orang yang melakukan penganiayaan. Sontak saya menunjuk beberapa petugas yang sudah menjauhi tempat kejadian. Saya sendiri yang tidak ingin memperpanjang keributan mendekati salah satu petugas yang berperawakan hitam besar dan menggunakan safari hitam tersebut dan meminta kunci mobil saya yang dirampas. Awalnya saya hanya mendapatkan kunci mobil saya tanpa kunci utama dan saya yang menyadari hal tersebut langsung meminta kunci utama saya. Awalnya petugas yang berperawakan hitam tersebut berkilah tidak mengetahui tetapi pada akhirnya dia menyerahkan kunci utama tersebut dengan alasan masih didalam mobil saya. Setelah mendapatkan kunci tersebut saya dan teman beserta dua dosen Fakultas Hukum yaitu Bapak Abdulah Goffar dan Bapak Suratman melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polres OI, ujar Korban Azri Larga Guhpta menutup cerita Kronologis kepada kami.
 Dilain tempat tepatnya tanggal 14 oktober 2011 Badan Eksekutif Mahisiswa Universitas Sriwijaya yang dari semua fakultas bergabung dan mengadakan Unjuk rasa didepan Kantor Gebernur. Unjuk rasa ini sendiri menunjukan aksi solidaritas Mahasiswa Universitas Sriwijaya atas kejadian yang menimpa Arzi Larga Guhpta yang menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan penganiayaan. Unjuk rasa ini sendiri diikuti sebanyak 200 mahasiswa yang tergabung dari berbagai Fakultas di Universitas Sriwijaya. Disini mahasiswa menuntut :
  1. Pelaku di Pecat dari institusi Negara
  2. Pelaku di proses hukum dan dipenjara
  3. Gubernur sebagai atasan meminta maaf kepada korban
Selain menuntut ketiga hal tersebut mahasiswa meminta agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan untuk melakukan kekerasan , karena menurut mahasiswa yang berunjuk rasa ini zaman telah modern segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik-baik bukan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Ajudan Gebernur tersebut.  Disini juga Mahasiswa  berjanji akan mengadakan unjuk rasa lebih besar yaitu 1000 mahasiswa Universitas Sriwijaya akan didatangkan untuk menunjukan rasa kesolidaritasan bila tuntutan tersebut tidak direalisasikan. Mungkin banyak pelajaran yang didapat pada peristiwa ini seperti tidak bolehnya melakukan kekerasan terdahap siapapun dan belajar untuk saling menghargai. Mahasiswa sendiri sebagai calon penerus bangsa seharusnya bisa diberikan peringatan terlebih dahulu jika melakukan pelanggaran bukan langsung dengan main pukul karena jika telah diajarkan seperti itu maka mereka akan terus melakukannya dan lama-lama negara kita akan menjadi negara berbudaya barat.
Disini juga mahasiswa dan semua orang berharap agar hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi sehingga bisa tercipta kebersamaan.

Selasa, 11 Oktober 2011

Patwal Gubernur Pukul Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri (Peraturan Tentang Patwal dan yang harus didahulukan)

Peraturan Tentang Patwal

(Peraturan Tentang Patwal dan yang harus didahulukan)

Palembang 11 oktober 2011, Patwal (patroli Pengawal) merupakan salah satu yang tak asing di Indonesia , Mungkin karena terlalu dimanjanya pejabat Negara ini sehingga kemana-mana harus dikawal dan dijaga.
Apakah Negara ini memang sudah tidak aman lagi sehinggga para pejabat baik anggota DPR, Gubernur, Bupati bahkan Kapolda sekalipun harus dikawal dengan iring-iringan yang menjadikan masyarakat tumbal kemacetan jalan mereka. Mungkin juga ini pertanda bahwa Para Pejabat ini mempunyai banyak musuh atau banyak berbuat kesalahan sehingga harus dikawal kemana-mana.
 Mungkin banyak Masyrakat yang geram dengan tingkah dan ulah para pejabat ini dijalan  bahkan tadi pagi seorang mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya Dipukul kepalanya hingga berdarah oleh Anggota Patwal Gubernur karena tidak memberikan jalan untuk mobil iring-iringan Gubernur yang sedang melaju.
Bila dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP No. 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan pasal 65 ayat 1) yang berbunyi :
                                  Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaraan lalu Lintas
Pasal 65
(1)  pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.


Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.


Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
(lebih jelas silakan download PP No.43 Tahun 1993)

Jadi bila ditelaah dari bunyi atau isi Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya yang boleh didahulukan adalah Presiden dan Tamu Kenegaraan bukannya Menteri, Gubernur serta Bupati.
Bahkan sangat menyedihkan bila Ambulance lewat ditengah kota terkadang Polisi hanya diam saja tidak memberikan tanggapan untuk membuka jalan padahal menurut Undang-undang kepolisian bahwa Polisi mempunyai Tugas untuk membukakan jalan untuk ambulans.
Jadi saya berharap dengan tulisan saya ini masyarakat Indonesia bisa tau dan sadar bahwa Ambulance itu lebih penting didahulukan dari pada mobil -mobil pejabat yang seharusnya melayani rakyat.Disini juga seharusnya Pemerintah dalam hal ini pejabat negara tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaan mereka karena seharusnyalah mereka merasakan juga apa yang dirasakan oleh masyarakat mereka seperti terkena macet Dll.

Kamis, 06 Oktober 2011

E2J bersama Fakultas Hukum jalin Kerja sama

Palembang,(28 september),- E2J ( Asia Fondation ) hadir di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya untuk menjelaskan program Clinic Legal Education kepada civitas academica Fakultas Hukum Unsri. Hadir pada acara ini pimpinan E2J untuk Indonesia Mr. Eric dan semua tim E2J untuk Indonesia seperti
   Pada sambutan acara ini Dekan Fakultas Hukum Unsri (Prof. Amzulian Rifai S.H.,L.L.M.,Phd) Menyatakan kesiapan dirinya  agar  program ini masuk kedalam kurikulum Fakultas Hukum Unsri dan mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang akan dilakukan oleh tim Clinic Legal Education di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Pada acara ini juga pimpinan E2J Mr Erik menyampaikan penjelasan tentang tata cara kerja sama dan kelebihan dari Clicik Legal Education. Menurut beliau di clinic ini setiap mahasiswa bisa sepuluh kali lebih baik dari pada mahasiswa magang (PLKH) karena mahasiswa bisa lebih kepada dosen ketika dan sebelum klinik ini dimulai. Beliau juga menjelaskan bahwa untuk membangun klinik ini membutuhkan waktu yang panjang sekitar empat sampai lima tahun sehingga dalam perjalanan pembangunan ini pihak ITC juga akan melakukan bantuan berupa pembinaan. Pembinaan in i juga bukan hanya dari ITC saja yang akan memberikan pembinaan tetapi UNESCO dan University of Washington School of Law.   Mr Erik juga menjelaskan bahwa Asian Fondation sendiri telah 50 tahun bekerja didalam bidang pendidikan di Indonesia dan menjalin hubungan baik dengan semua intitusi yang ada. Beliau juga menjelaskan tentang University of Washington School of Law yang merupakan salah mitra atau tempat untuk menimba ilmu bagi dosen yang akan dikirim kesana. Menurut beliau juga University of Washington School of Law merupakan salah satu Universitas hukum yang cukup terkenal di Asia. Di University of Washington School of Law sendiri para dosen yang dikirim tidak hanya mempelajari tentang Hukum Amerika tetapi juga mempelajari semua kurikulum tentang pelajaran Hukum disemua Universitas hukum didunia.
 Beliau juga menambahkan walaupun Klinik Hukum ini merupakan suatu yang baru tapi menilik dari sejarah Peradilan semu yang sekarang sangat maju padahal 15 tahun yang lalu peradilan semu merupakan sesuatu yang aneh karena baru sehingga beliau berharap  bahwa Klinik hukum ini di 15 tahun yang masa datang menjadi metode pembelajaran yang saat baik ujar Mr Erik sebelum menutup penjelasanya.
Pada kuliah umum ini Mr Erik juga ditemani 3 orang yang berkepentingan dalam menjelaskan klinik hukum ini. Ketiga orang tersebut adalah :
  1. Dr Tomi suryo Utomo (kepela E2J Clinical Legal Education Expert)
  2. Dr laode mudad Syarif (Dosen Universitas Hassanudin) sekaligus Kepala E2J Legal Education Expert.
  3. Ms Sri Herni Nubayanti (kepala E2J Civil Society Organization Expert)


Disini juga Dr Tomi Suryo utomo menjelaskan bahwa perbedaan LCE dengan PLKH sangat jauh karena jika menerapkan sistem LCE maka mahasiswa akan diajak bermitra langsung kepada tempat kerja dan mahasiswa akan merasakan orientasi sebagai pelayan publik, berbeda dengan PLKH yang hanya berpraktek didalam tetapi tidak terjun langsung kelapangan. Didalam Sistem LCE ini juga mahasiswa dituntut untuk tidak berbuat kesalahan dan memang benar belajar untuk berbuat yang sesuai dangan peraturan sehingga sistem ini sangat bagus bila diterapkan.
Bukan hanya Dr Tomi suryo Utomo saja yang memberikan penjelasan tentang LCE tetapi Dr Laode Mudad Syarif yang merupakan dosen di Universitas Hasanuddin juga memberikan penjelasan bahwa Sistem LCE memberikan buku panduan kepada mahasiswa yaitu buku yang berisi teori dan studi kasus yang terjadi dikenyataan. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan buku panduan ini mahasiswa bisa belajar mengambil keputusan dengan keputusan-keputusan yang telah diambil sebelumnya oleh para ahli. Jika dilihat dengan buku panduan yang sekarang dipakai mahasiswa yang menggunkan kurikulum civil law maka mahasiswa hanya diberikan teori-teori saja tanpa ada studi kasus yang nyata dan ini menyebabkan kebanyakan mahasiswa sedikit kebingungan jika mendapatkan permasalahan yang sedikit keluar dari teori-teori tersebut.
Pada acara kali ini bukan hanya Pihak dari E2J saja yang memberikan penjelasan tetapi pihak dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang diwakilkan bapak Fahmi Yoesmar AR Rasyidi S.H,,MS  juga mmeberikan penjelasan bahwa Fakultas Hukum Unsri sangat berminat dengan Sistem tersebut bahkan semua staff pengajar beserta Dekan Fakultas Hukum telah membahas sistem ini lebih jauh sebelum diadakaya acara ini. Menurut Bapak Fahmi Yoesmar klinik Hukum ini sendiri akan dimasukan dikurikulum pembelajaran dengan taraf yang sama seperti PLKH sehingga mahsiswa terpilihlah yang memang mempunyai kualitas untuk bisa bergabung di Klinik Hukum tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa beberapa dari dosen Fakultas Hukum sudah mempunyai Lisensi sehingga bisa menjadi kemitraan dan mempermudah untuk membuat klinik hukum tersebut. Disini sebelum beliau menutup acara tersebut beliau berharap bahwa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya bisa menjadi Fakultas percontohan untuk membuat Klinik Hukum dengan bekerja sama E2J.

Apakah isi blog ini bermutu?