profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Kamis, 26 Mei 2011

Pahlawan Devisa Tanpa Perlindungan ( tenaga kerja Indonesia diluar negeri)

Pahlawan Devisa Tanpa Perlindungan
( tenaga kerja Indonesia diluar negeri)
Tenaga kerja Indonesia atau yang sering disebut dengan sebutan TKI merupakan pekerjaan yang sangat digemari oleh masyarakat indonesia di Zaman sekarang. Dengan beralasan akan mendapatkan gaji yang besar serta untuk memperbaiki kehidupan mereka rela mengadu nasib menjadi pekerja asing diluar negeri. Padahal bila ditilik dari segi hukum mereka tidak mempunyai kekuatan dinegeri orang tersebut mulai dari perlindungan kesehatan sampai haka-hak mereka yang mungkin diskesampingkan.
Banyak kasus yang sangat menyedihkan dialami para pahlawan devisa ini mulai dari penyiksaan dan pelecehan seksual. Bila ditinjau dari Undang-Undang Dasar pasal 28 G yang berisi “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Maka seharusnya pemerintah melindungin rakyatnya tesebut seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang dasar.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ini sendiri bukannya tidak menguntungkan negara karena mereka memberikan masukan devisa yang lumayan menguntungkan negara. Pemerintah juga tidak menjalankan amanat Undang-undang dasar pasal  28H ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.
bukan hanya itu pasal 28i ayat 1 juga belum diterapka yaitu “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Pemerintah mengatakan mereka tidak bisa melindungin TKI ini dengan alasan belum adanya MOU antara negara Indonesia dan negara tempat TKI itu bekerja. Sungguh sangat menyedihkan melihat pemerintah yang seakan-akan diam melihat penderitaan rakyatnya yang berusaha untuk mendapatkan perubahan hidup itu. Bila dicermati dengan logika maka pembuatan MOU itu sendiri tidaklah susah asal ada kemauan pemerintah yang ingin melindungin rakyatnya.  Memang setiap negara mempunyai hukum yang berbeda -beda tapi pemerintaha harusnya bisa tegas bila merasa rakyatnya di lecehkan dan terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia yang diakui dunia. 
Apakah pemerintah dan seluruh pejabat negara tidak mempunyai hati nurani dan tidak dapat melihat penderitaan saudara mereka yang menderita padahal mereka mempunyai hak yang sama seperti kita. Ayooo perjuangkan kehidupan layak dan sejahtera di Indonesia.

Memburu Nasi Sambil Diburu Maut (sopir truck expedisi)

Memburu Nasi Sambil Diburu Maut
(sopir truck expedisi)

          LPm mesra-, Setiap orang pasti berpikir tentang pekerjaan yang layak seperti yang telah dijanjikan negara kepada setiap rakyatnya pada Pasal 27 UUD yang telah diamandemen yaitu setip orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Bila kita bersandar pada pasal tersebut maka seharusnya rakyat indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak bukan malah banyak mendapat pekerjaan yang tidak layak dan berbahaya seperti sopir truk expedisi.
    
          Sopir truk expedisi yang bekerja mengantarkan barang pesanan dari kota ke kota mungkin adalah salah satu contoh pekerjaan yang dianggap orang rendah tapi sebenarnya sangat dibutuhkan. Menjadi sopir truk ini sendiri sangatlah tidak enak selain memiliki gaji yang kecil maut pun mengintai mereka setiap waktu mulai dari truk mereka yang telah dimodifikasi oleh pemilik supaya bisa mengangkut barang lebih ,padahal sangat berbahaya dan melanggar hukum sampai kurang tidurnya mereka yang sering menyebabkan kecelakaan. 
                  Bukan itu saja mereka sendiri sering berurusan dengan polisi lalu lintas dan Dishub serta preman yang menghambat kerja mereka belum lagi bila jalan macet dan gangguan lain seperti dijakarta yang sedang diperdebatkan tentang larangan truk lewat tol yang akan memperbesar pengeluaran mereka. 
Bila ditanya kepada masyarakat tentang sopir truk ini pun jawaban masyarakat kebanyak sinis dan mengatakan sopir truk banyak ugal-ugalan padahal sopir truk ini melakukan itu demi mngejar target yang diberikan oleh pemilik perusahaan .
                 Apalagi seperti sopir truck pengangkut buah hasil panen yang akan dikirim keluar kota yang bila lama akan busuk dan mereka harus menganti kerugian tersebut padahal kesalahan bukan dari mereka. Seperti kemarin yang terjadi kemacetan panjang di pelabuhan merak yang sangat merugikan sopir-sopir truk ini. 
Jalan yang berlubang pun sering menjadi kendala yang menghadang dan kadang sampai menghilangkan nyawa sopir tersebut sehingga bukan membawa kebahagia kerumah ketika mereka pulang malah membawa dukacita yang mendalam.
                  Seharusnya pemerintah sadar akan hal-hal seperti ini dan berusaha menanggulanginnya sehingga amanat UUD pasal 27 itu sendiri bisa tercapai bukan hanya menjadi tulisan yang digaung-gaungkan tetapi tak berjalan dan buat seluruh pemilik perusaan expedisi lebih memperhatikan karyawan mereka serta memasukan mereka dijamsostek untuk kebaikan para sopir truck tersebut.




Senin, 02 Mei 2011

Demokrasi tanpa Integrasi di Indonesia = Matinya Permerintah

Demokrasi tanpa Integrasi di Indonesia  =  Matinya Permerintah

Indonesia adalah negara yang sangat dikagumi oleh banyak negara didunia karena menjujung tinggi Bhineka Tunggal Ika. Indonesia juga adalah negara yang menjunjung tinggi Azaz Demokrasi seperti yang tertulis didalam Pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang berisi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Tetapi hal inilah yang mungkin menjadi suatu permasalahan yang sekarang sedang berlangsung di Indonesia.Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri terdapat lima Agama dan banyak suku budaya.
        Demokrasi ialah suatu azaz yang menyatakan ahwa kekuasaan itu ditangan rakyat dan memberikan suatu kebebasan untuk melakukan apa saja seluas-luasnya sedangkan Intergrasi ialah suatu ajaran yang mengikat suatu bangsa supaya kokoh dan kuat dan tidak memberikan sedikitpun keleluasaan kepada rakyat untuk melakukan tindakan semena-mena.
       Bila kita membacanya maka diantara kedua hal diatas terjadi sebuah pertentangan pengertian yang sangat mendasar. Tetapi hal seperti inilah yang dibutuhkan oleh sebuah Negara yang memiliki budaya yang sangat banyak dan harus bisa dikordinir lebih baik sehingga demokrasi tidak berlebihan dan membuat negara hancur.
        Disini peran pemerintah sangat diperlukan untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut sehingga menjadikan negara yang damai dan berdasarkan keinginan rakyat.Apabila Pemerintah tidak tegas maka akan hancur negara ini dan pemerintah pun tidak akan memiliki fungsi serta akan mati secara perlahan-lahan.
 Berlebihnya pemikiran dan pengertian masyarakat tentang demokrasi dizaman sekarang ini sangat mengejutkan karena dengan kata demokrasi banyak orang yang mengatas namakan rakyat melakukan segala sesuatunya tanpa ada batasanya. Contoh terlalu lebihnya demokrasi
       1.NII ( Negara Islam Indonesia )
                  NII itulah sebuah organisasi yang menginginkan negara Indonesia menjadi sebuah negara yang bersyariat Islam. Karena terlalu bebasnya berdemokrasi berorganisasi dan berkomunikasi maka banyak orang yang menyalah gunakanya. Disini harusnya pemerintah memberika sebuah intergrasi supaya tidak terjadi perpecahan dinegara ini oleh segelintir orang yang tidak memiliki kempentingan.
      2.Perang Hinaan Agama diDunia maya
                    Perang antar agama disunia maya ini memang belum banyak orangmengetahuinya tetapi sebaiknya pemerintah memberikan perhatian yang lebih serius dan penuh  sehingga dari hal keci (dunia maya) jangan sampai ke luar (dunia nyata).
      3. Pergerakan Pemisahan Diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
                Pergerakan ini sendiri adalah hal yang sepatutnya sangat diawasi oleh pemerintah karena bertambah banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI karena ketidak percayaan mereka terhadap Pemrintahan yang sekarang. Contohnya yaitu Gerakan Aceh Merdeka atau yang lebih dikenal GAM da Papua Merdeka.
            Hal hal seperti inilah yang seharusnya diperbaiki dan diberi batasan dengan cara membuat Undang-Undang yang mengatur tapi tidak melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Memang membuat Undang-undang ini sendiri sangatlah sulit karena pasti bertentangan dengan yang namanya Demokrasi dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
           Bila pemerintah tidak sanggup memberikan suatu batasan atau intergrasi terhadap masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan demokrasi ini maka negara Indonesia ini sendiri akan melenceng dari jalur yang dicita-cita pada Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Dan perpecahan terjadi maka pemerintah akan mati secara perlahan-lahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan menghilang.

Apakah isi blog ini bermutu?