Pahlawan Devisa Tanpa Perlindungan
( tenaga kerja Indonesia diluar negeri)
Tenaga kerja Indonesia atau yang sering disebut dengan sebutan TKI merupakan pekerjaan yang sangat digemari oleh masyarakat indonesia di Zaman sekarang. Dengan beralasan akan mendapatkan gaji yang besar serta untuk memperbaiki kehidupan mereka rela mengadu nasib menjadi pekerja asing diluar negeri. Padahal bila ditilik dari segi hukum mereka tidak mempunyai kekuatan dinegeri orang tersebut mulai dari perlindungan kesehatan sampai haka-hak mereka yang mungkin diskesampingkan.
Banyak kasus yang sangat menyedihkan dialami para pahlawan devisa ini mulai dari penyiksaan dan pelecehan seksual. Bila ditinjau dari Undang-Undang Dasar pasal 28 G yang berisi “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Maka seharusnya pemerintah melindungin rakyatnya tesebut seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang dasar.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ini sendiri bukannya tidak menguntungkan negara karena mereka memberikan masukan devisa yang lumayan menguntungkan negara. Pemerintah juga tidak menjalankan amanat Undang-undang dasar pasal 28H ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.
bukan hanya itu pasal 28i ayat 1 juga belum diterapka yaitu “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
bukan hanya itu pasal 28i ayat 1 juga belum diterapka yaitu “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Pemerintah mengatakan mereka tidak bisa melindungin TKI ini dengan alasan belum adanya MOU antara negara Indonesia dan negara tempat TKI itu bekerja. Sungguh sangat menyedihkan melihat pemerintah yang seakan-akan diam melihat penderitaan rakyatnya yang berusaha untuk mendapatkan perubahan hidup itu. Bila dicermati dengan logika maka pembuatan MOU itu sendiri tidaklah susah asal ada kemauan pemerintah yang ingin melindungin rakyatnya. Memang setiap negara mempunyai hukum yang berbeda -beda tapi pemerintaha harusnya bisa tegas bila merasa rakyatnya di lecehkan dan terjadinya pelanggaran Hak Azazi Manusia yang diakui dunia.
Apakah pemerintah dan seluruh pejabat negara tidak mempunyai hati nurani dan tidak dapat melihat penderitaan saudara mereka yang menderita padahal mereka mempunyai hak yang sama seperti kita. Ayooo perjuangkan kehidupan layak dan sejahtera di Indonesia.