profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Jumat, 06 Desember 2013

proposal kkl fh unsri



PROPOSAL
KULIAH KERJA LAPANGAN


Logunsri



MARTIN ANDRIANO MANALU
02101401048



PROGRAM KEKHUSUSAN STUDI HUKUM DAN KENEGARAAN





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2013






LEMBAR PENGESAHAN
PROPOSAL KULIAH KERJA LAPANGAN



Logunsri
             



NAMA                                                       : MARTIN ANDRIANO MANALU
NIM                                              : 02101401048
PROGRAM KEKHUSUSAN        : STUDI HUKUM DAN KENEGARAAN
TEMPAT PELAKSANAAN KKL:  PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
           


Disetujui oleh Pembimbing KKL
Palembang, 07 Desember  2013
Pembimbing KKL,



(Suci Flambonita, S.H., M.H)
                                 NIP. 197907182009122001



PROPOSAL
KULIAH KERJA LAPANGAN


A.                 Latar belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini telah mengalami perkembangan yang semakin maju. Hal ini perlu diimbangi dengan adanya sumber daya manusia yang siap dan mampu menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan. Sehingga mahasiswa sebagai calon tenaga profesional harus memiliki bekal yang cukup, tidak saja menguasai ilmu yang bersifat teoritis tetapi juga mampu untuk mengimplementasikannya ke kondisi yang nyata.
            Dalam hal ini pihak Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya telah menyiapkan suatu program berupa mata Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswanya. Dengan demikian mahasiswa mampu mengenal dan memahami lebih dalam aplikasi-aplikasi disiplin ilmu yang telah dipelajari selama perkuliahan yang tentunya lebih kompleks dan nyata serta syarat teknologi baru. Dan tentunya kegiatan ini juga dapat menambah pengalaman kerja bagi mahasiswa.
Berdasarkan pengetahuan yang kami dapat dari kampus akan sangat berguna jika kami praktik di bidang yang kami jalani yaitu yang berhubungan dengan Hukum. Ditambah lagi dengan perusahaan yang sangat besar dan berkompeten membuat kami lebih yakin dan sangat berharap untuk mendapat pengalaman berharga.
Mengingat banyak mata kuliah yang telah kami tempuh dan pelajari yang berhubungan dalam bidang Kepegawaian  misalnya dalam mata kuliah Hukum kepegawaian.
Maka sangatlah sinkron antara Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dengan mata kuliah yang telah saya tempuh dan akan sangat berpengaruh dengan rencana masa depan saya setelah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini yaitu menjadi sarjana hukum yang mahir dan handal, khususnya dibidang
Untuk itulah saya sebagai peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) menyusun dan menyampaikan proposal ini dengan harapan pihak SDM khususnya di bidang Pendidikan dan Pelatihan dapat memberikan ilmu dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menerapkan ilmu yang telah saya dapatkan dalam perkuliahan pada dunia kerja nyata di PT PUSRI Palembang
Tujuan dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)  ini adalah:
a.       Untuk memenuhi syarat dalam memperoleh gelar sarjana hukum.
b.      Menambah pengalaman kerja dilapangan secara nyata
c.       Menambah pengalaman bekerja sama secara tim didalam perusahaan yang besar
d.      Mendapatkan ilmu atau pengalaman dari para pegawai PT PUSRI
Manfaat yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah :
1.      Bagi Perguruan Tinggi.
Mampu menghasilkan sarjana-sarjana yang handal dan memiliki pengalaman di bidangnya dan dapat membina kerja sama yang baik antara lingkungan akademis dengan lingkungan kerja serta mampu mengajari atau membimbing  menjadi sarjana yang berkompeten.

2.      Bagi Perusahaan
Hasil laporan yang dilakukan selama kerja lapangan dapat menjadi bahan masukan bagi pihak perusahaan untuk menentukan kebijakan di masa yang akan datang khusunya di bidang hukum mengenai surat kuasa, kontrak atau perjanjian .
3.      Bagi Mahasiswa
a.         Mahasiswa dapat menyajikan pengalaman-pengalaman dan data-data yang diperoleh selama Kerja Lapangan ke dalam sebuah Laporan Kerja Lapangan.
b.        Mahasiswa dapat mengembangkan dan mengaplikasikan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Tugas Akhir.
c.         Mahasiswa dapat mengenal dan membiasakan diri terhadap suasana kerja sebenarnya, sehingga dapat membangun etos kerja yang baik, serta sebagai upaya untuk memperluas cakrawala wawasan kerja.
d.        Mahasiswa dapat mengetahui secara lebih mendalam gambaran tentang kondisi nyata dunia kerja sehingga nantinya diharapkan mampu menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam aktivitas dunia kerja yang sebenarnya.
e.         Mahasiswa dapat memanfaatkannya sebagai bahan materi dalam penulisan SKRIPSI karena sangat relevan dengan Program Kekhususan (PK) yang diambil.

B.                 Kegiatan-kegiatan yang Akan Dilaksanakan
Kegiatan-kegiatan ini akan dilaksanakan selama 32 (tiga puluh dua) kali, setiap pertemuan adalah 8 (delapan) jam per kali pertemuan, bobot SKS Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah 4 sks, meliputi :
1.             Pembekalan di Fakultas (satu kali pertemuan)
2.             Pengenalan terhadap struktur dan tugas...... (tiga kali pertemuan)
3.             Membuat Surat Kuasa Khusus (Jual-beli/Sewa-menyewa/Sewa-beli)
4.             Evaluasi Pertengahan kegiatan
5.             Pembuatan laporan (satu kali pertemuan)
6.             Bimbingan pertama kepada Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan mengenai Laporan Kuliah Kerja Lapangan (satu kali pertemuan)
7.             Revisi laporan dari hasil bimbingan pertama (satu kali pertemuan)
8.             Bimbingan kedua (satu kali pertemuan)
9.             Penyempurnaan Laporan Kuliah Kerja Lapangan (satu kali pertemuan)
10.         Penyerahan Laporan Kegiatan (satu kali pertemuan)
C.                Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan-kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dilakukan adalah :
1.                  Dapat membuat.
2.                  Dapat membuat.
3.                  Dapat.
4.                  Dapat menyajikan pengalaman-pengalaman dan data-data yang diperoleh selama Kerja Lapangan ke dalam sebuah Laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
5.                  Dapat mengembangkan dan mengaplikasikan pengalaman di kerja lapangan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan Tugas Akhir.
6.                  Dapat mengenal dan membiasakan diri terhadap suasana kerja sebenarnya, sehingga dapat membangun etos kerja yang baik, serta sebagai upaya untuk memperluas cakrawala wawasan kerja.
7.                  Dapat mengetahui secara lebih mendalam gambaran tentang kondisi nyata dunia kerja sehingga nantinya diharapkan mampu menerapkan ilmu yang telah didapat dalam aktivitas dunia kerja yang sebenarnya.




D.                Lokasi
Adapun lokasi pelaksanaan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tahun Ajaran 2013/2014, yaitu:
Nama instansi : PT PUSRI PALEMBANG
Alamat            : Jalan Mayor Zen
No. Telp.         :  (07111) 712222          
E.                 Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan ini akan dilaksanakan sebanyak 32 kali pertemuan.

F.                 Penutup
Demikianlah proposal ini Kami buat, besar harapan kami agar Bapak dapat menerima kami untuk dapat melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di PT PUSRI Palembang. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, Kami ucapkan terima kasih.

Hormat saya,



Martin Andriano Manalu
NIM 02101401048


         Mengetahui
              Dosen Pembimbing Akademik



NIP

G.                Jadwal Kegiatan
No
Pertemuan
Ke-
Hari/Tanggal
Kegiatan
Capaian
1.       
I

Pembekalan di Fakultas

2.       
II

Pengenalan struktur PT PUSRI
Dapat mengetahui struktur Perusahaan
3.       
III

Pengenalan tugas tugas di perusahaan
Dapat mengetahui tugas
4.       
IV

Melihat dan belajar membuat surat perjanjian
Dapat memahami cara pembuatan perjanjian
5.       
V

Merancang dan membuat surat kuasa umum
Selesai membuat surat kuasa umum
6.       
VI

Membuat surat kuasa khusus (jual-beli/sewa-menyewa/sewa-beli) : mengumpulkan contoh-contohnya dan mulai memahami
Dapat memahami cara pembuatan surat kuasa khusus
7.       
VII

Merancang dan membuat surat kuasa khusus
Selesai membuat surat kuasa khusus
8.       
VIII

Membuat kontrak atau perjanjian : mengumpulkan contoh-contoh kontrak/perjanjian (jual-beli/ sewa-menyewa/sewa-beli) dan mulai memahami
Dapat memahami cara pembuatan kontrak/perjanjian
9.       
IX

Merancang kontrak/perjanjian
Dapat memahami pembuatan kontrak
10.   
X

Merancang kontrak/perjanjian
Dapat memahami pembuatan kontrak
11.   
XI

Merancang kontrak/perjanjian
Dapat memahami pembuatan kontrak
12.   
XII

Mulai membuat kontrak /perjanjian
Dapat membuat kontrak/perjanjian dengan baik
13.   
XIII

Mulai membuat kontrak /perjanjian
Dapat membuat kontrak/perjanjian dengan baik
14.   
XIV

Mulai membuat kontrak/perjanjian
Kontrak atau perjanjian telah  selesai dibuat
15.   
XV

Membuat kontrak atau perjanjian kerja jangka waktu tertentu; mengumpulkan contoh-contoh kontrak/perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan memahaminya
Dapat memahami cara pembuatan kontrak/perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu
16.   
XVI

Merancang atau membuat konsep kontrak/perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu
Dapat membuat kontrak/perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu
17.   
XVII

Membuat kontrak/perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu
Selesai membuat kontrak/perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu
18.   
XVIII

Evaluasi Pertengahan Kegiatan

19.   
XIX

Membuat Anggaran Dasar (PT/ Koperasi,/Yayasan) : mencari contoh-contoh Anggaran Dasar PT/Koperasi,/Yayasan.
Dapat memahami cara membuat Anggaran Dasar
20.   
XX

Membaca dan  memahami contoh-contoh anggaran dasar
Dapat memahami pembuatan anggaran dasar
21.   
XXI

Membaca dan  memahami contoh-contoh anggaran dasar
Dapat memahami pembuatan anggaran dasar
22.   
XXII

Merancang atau  membuat konsep anggaran dasar
Dapat mengonsep anggaran dasar
23.   
XXIII

Merancang atau  membuat konsep anggaran dasar
Dapat mengonsep anggaran dasar
24.   
XXIV

Merancang atau  membuat konsep anggaran dasar
Dapat mengonsep anggaran dasar
25.   
XXV

Membuat anggaran dasar
Dapat membuat anggaran dasar
26.   
XXVI

Membuat Anggaran dasar
Selesai membuat anggaran dasar
27.   
XXVII

Pembuatan Laporan KKL

28.   
XXVIII

Bimbingan pertama

29.   
XXIX

Revisi Laporan KKL

30.   
XXX

Bimbingan kedua

31.   
XXXI

Penyempurnaan Laporan KKL

32.   
XXXII

Penyerahan Laporan Kegiatan



Apakah isi blog ini bermutu?