kasus
Tuan A membuat perjanjian dengan Tuan B dimana Tuan A meminjam uang 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan dengan menjaminkan sertifikat BPKB atas nama Tuan A. ketika tuan A telah melunasi hutang dang tersebut dan Tuan meminta kembali BPKB ternyata BPKB tersebut telah dijaminkan kepada Tuab C
Surat
Kuasa Khusus
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama
: Tuan A
Jenis
Kelamin : laki laki
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jalan Mayor Zen Lr
Abadi No 104 Palembang
Dengan ini memberikan kuasa kepada
Nama : Martin Andriano Manalu SH
Berkantor : DI Jalan Mayor Zen Lr Sidomulyo NO 56
Palembang
Khusus
Untuk mewakili pemberi
kuasa sepenuhnya sebagai Penggugat dalam
perkara Perdata serta memberikan semua hak yang menyangkut perkara sesuai
dengan Hukum Acara Perdata dan Perundang – Undangan yang berlaku.
Palembang , 31 Agustus 2013
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
|
(Martin Andriano Manalu
SH) ( Tuan A )
Surat
Gugatan
Jakarta
, 2 september 2013
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Di Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini , saya :
Martin Andriano Manalu SH , berkantor dijalan Mayor
Zen Lr Sidomulyo NO 56 Palembang. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Agustus 2013 (terlampir ) bertindak untuk
dan atas nama Tuan A , bertempat tinggal di Jalan Mayor Zen Lr Abadi no 104
Palembang ,yang hendak menandatangani
dan mengajukan surat gugatan ini , selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan Ini penggugat hendak mengajukan gugatan
terhadap Tuan B , bertempat tinggal dijalan Jendral Sudirman No 20AJakarta yang akan disebut sebagai
TERGUGAT 1 dan Tuan C , bertempat tinggal
di Jalan Oto Iskandardinata No 10 A Bandung sebagai TERGUGAT 2.
Adapun Mengenai duduk persoalannya sebagai berikut :
Bahwa Pada
tanggal 17 agustus 2012 penggugat telah
meminjam uang kepada Tergugat 1 sebesar
Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah ) dengan jaminan BPKB motor Supra x atas
nama Penggugat dan akan membayar kembali kepada Tergugat 1 selambat lambatnya
pada tanggal 17 Oktober 2012.
Ketika Penggugat telah melunasi hutang tersebut dan hendak
mengambil BPKB kembali , Tergugat 1 menyatakan bahwa BPKB tersebut telah
dijaminkan kembali kepada Tergugat 2.
Karena menganggap Tergugat 1 sebagai teman dari
Penggugat maka penggugat memberikan teguran lisan terhadap tergugat 1 sebanyak
lima kali dengan upaya agar Tergugat 1
segera melunasi hutang kepada tergugat 2 dan
mengembalikan BPKB kepada
Penggugat. Akan tetapi tergugat 1 tidak mengindahkannya bahkan terkesan cuek
dan tidak menunjukan itikat baik.
Bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan
hukum dengan melanggar perjanjian yang telah dibuat dan menjaminkan kembali BPKB kepada Tergugat 2.
Begitu juga tergugat 2 telah melawan hukum karena telah menerima barang yang bukan milik tergugat 1
yang atas nama Penggugat tanpa seizin penggugat.
Bahwa atas kejadian tersebut Tergugat 1 ternyata
ingin melepaskan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya kepada
Penggugat , yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh
tergugat 1 dapat merugikan Penggugat secara materil dan moril , sehingga
Tergugat 1 dan tergugat 2 harus membayar kerugian sebesar Rp 50.000.000 ( Lima
puluh Juta Rupiah ) yang harus dibayar secara tanggung renteng dengan seketika secara tunai.
Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya
putusan perkara ini nantinya , maka beralasanlah menurut hukum jika BPKB pada tergugat
2 dibawah sita jaminan ( Conservatoir Beslag) dan memohon Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta memerintahkan penyitaan terhadap BPKB tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas ,
penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk memeriksa dan
berkenan memberikan Putusan Sebagai berikut :
Primair :
1. Menyatakan
sah sita jaminan terhadap BKPB pada Tergugat
2. Menghukum
Tergugat untuk mengembalikan BPKB
3. Menghukum
Tergugat untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada penggugat
dengan seketika dan sekaligus.
4. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5. Menyatakan
Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (
uitverbaar bij Voorraad ) , meskipun timbul Verzet atau banding.
Subsidair :
Atau
Majelis hakim yang memeriksa
perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil adilnya
(Ex Aequo et bono ) . Demikian surat
gugatan ini kami sampaikan , atas
perhatian Majelis Hakim Kami ucapkan Terima kasih .
Hormat Kuasa Penggugat
(
Martin Andriano Manalu SH )