profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Kamis, 05 September 2013

surat kuasa dan gugatan perdata ingkar janji


kasus

Tuan A membuat perjanjian dengan Tuan B dimana Tuan A meminjam uang 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan dengan menjaminkan sertifikat BPKB atas nama Tuan A. ketika tuan A telah melunasi hutang dang tersebut dan Tuan meminta kembali BPKB ternyata BPKB tersebut telah dijaminkan kepada Tuab C




Surat Kuasa Khusus
Yang bertanda tangan dibawah ini
                        Nama               : Tuan A
                        Jenis Kelamin  : laki laki
                        Pekerjaan         : Petani
                        Alamat                        : Jalan Mayor Zen Lr Abadi No 104 Palembang
Dengan ini memberikan  kuasa kepada          
                        Nama               : Martin Andriano Manalu SH
                        Berkantor        : DI Jalan Mayor Zen Lr Sidomulyo NO 56 Palembang

Khusus

Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai Penggugat  dalam perkara Perdata serta memberikan semua hak yang menyangkut perkara sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan Perundang – Undangan yang berlaku.

  
                                                                                                   Palembang , 31 Agustus 2013

         Penerima Kuasa                                                                         Pemberi Kuasa
Materai
        6000
 
                                                                                                          


(Martin Andriano Manalu SH)                                                               ( Tuan A )

                                                

Surat Gugatan
                                                                                                        Jakarta , 2 september 2013
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan  Negeri Jakarta
Di Jakarta

                Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini , saya :
Martin Andriano Manalu SH , berkantor dijalan Mayor Zen Lr Sidomulyo NO 56 Palembang. Berdasarkan surat kuasa tertanggal  31 Agustus 2013 (terlampir ) bertindak untuk dan atas nama Tuan A , bertempat tinggal di Jalan Mayor Zen Lr Abadi no 104 Palembang ,yang  hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini , selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan Ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap Tuan B , bertempat tinggal dijalan Jendral Sudirman  No 20AJakarta yang akan disebut sebagai TERGUGAT 1 dan Tuan C , bertempat  tinggal di Jalan Oto Iskandardinata No 10 A Bandung sebagai TERGUGAT 2.
Adapun Mengenai duduk persoalannya sebagai berikut :
    Bahwa Pada tanggal 17 agustus 2012 penggugat  telah meminjam  uang kepada Tergugat 1 sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah ) dengan jaminan BPKB motor Supra x atas nama Penggugat dan akan membayar kembali kepada Tergugat 1 selambat lambatnya pada  tanggal 17 Oktober 2012.
Ketika Penggugat telah melunasi hutang tersebut dan hendak mengambil BPKB kembali , Tergugat 1 menyatakan bahwa BPKB tersebut telah dijaminkan kembali kepada Tergugat 2.
Karena menganggap Tergugat 1 sebagai teman dari Penggugat maka penggugat memberikan teguran lisan terhadap tergugat 1 sebanyak lima kali dengan  upaya agar Tergugat 1 segera melunasi hutang kepada tergugat 2 dan   mengembalikan BPKB kepada Penggugat. Akan tetapi tergugat 1 tidak mengindahkannya bahkan terkesan cuek dan tidak menunjukan itikat baik.
Bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar perjanjian yang telah dibuat dan  menjaminkan kembali BPKB kepada Tergugat 2.
Begitu juga tergugat 2 telah melawan  hukum karena telah  menerima barang yang bukan milik tergugat 1 yang atas nama Penggugat tanpa seizin penggugat.
Bahwa atas kejadian tersebut Tergugat 1 ternyata ingin melepaskan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat , yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh tergugat 1 dapat merugikan Penggugat secara materil dan moril , sehingga Tergugat 1 dan tergugat 2 harus membayar kerugian sebesar Rp 50.000.000 ( Lima puluh Juta Rupiah ) yang harus dibayar secara tanggung renteng  dengan seketika secara tunai.
Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perkara ini nantinya , maka beralasanlah menurut hukum jika BPKB pada tergugat 2 dibawah sita jaminan ( Conservatoir Beslag) dan memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan penyitaan terhadap BPKB tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas , penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk memeriksa dan berkenan memberikan Putusan Sebagai berikut :
Primair :
1.      Menyatakan sah sita jaminan  terhadap BKPB  pada Tergugat
2.      Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (  Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
4.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
5.      Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (  uitverbaar bij Voorraad ) , meskipun timbul Verzet atau banding.
Subsidair :
 Atau  Majelis hakim yang memeriksa  perkara  ini  dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et bono ) . Demikian surat  gugatan  ini kami sampaikan , atas perhatian Majelis Hakim Kami ucapkan Terima kasih .


                                                                                                  Hormat Kuasa Penggugat


                                                                                                   
                                                                                                ( Martin Andriano Manalu SH )

Apakah isi blog ini bermutu?