profil

Mengenai Saya

Foto saya
Martin Andriano Manalu begitu nama lengkap saya.. saya adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.. Saya adalah seorang pemimpi dan berjuang keras meraih mimpi walaupun saya sering menangis dan mengeluh. Saya Percaya dengan Tuhan dan Harapan sehingga saya tetap terus maju... Doakan saya Hingga bisa merubah Tata Hukum di Indonesia ini.

Rabu, 31 Agustus 2011

Malam Takbir Membawa Berkah Bagi Pemulung

Malam Takbir Membawa Berkah Bagi Pemulung


Palembang 30/08/2011 ,- Malam Takbir atau malam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri ternya Membawa berkah bagi banyak orang.  Malam yang dirayakan seluruh Umat Islam ini menjadi Puncak dari awal kemenangan.
Di Palembang sendiri Perayaan Takbiran dilakukan semua kalangan baik kaya miskin muda tua dan anak-anak. Di Palembang sendiri banyak tempat yang dipenuhi Pemuda dan pemudi mulai dari BKB ( Benteng Kuto Besak ), KI (Kambang Iwak), Danau OPI , Taman Polda dll. Malam Takbir ini sendiri menjadi suatu berkah yang mungkin tidak dipikir kan oleh banyak masyarakat.
Pemuda yang merayakan  Malam  Takbir tersebut secara tidak langsung memberikan berkah kepada pemulung. Mulai dari tempat minuman plastik yang bertebaran dijalan hingga sisa kertas kembang api yang masih bisa dipulung dan dijual kembali.
Perbuatan yang dilakukan pemulung ini sebenarnya sangat membantu kinerja Pemerintah dan Pasukan Kuning karena di hari Raya ini tidak ada orang bekerja membersihkan jalan tetapi  para Pemulung ini rela membersihkanya seharusnya mereka mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Sumatera Selatan demi untuk menjaga kebersihan Kota Palembang dan Sumatera Selatan.
Penghargaan ini sendiri bisa diartikan dengan mengangkat mereka menjadi salah satu Pasukan Kuning yang bertugas membersihkan Kota atau dengan cara memberikan Sembako sehingga mereka merasa dihargai walaupun mereka mengambil keuntungan dari Pekerjaan itu. (MAM)


Kamis, 04 Agustus 2011

Menuntut Ganti Rugi di Tabrak Fuso (Pasal 1367 KUHperdata, Pasal 1371 KUHPerdata)

Menuntut Ganti Rugi di Tabrak Fuso
(Pasal 1367 KUHperdata, Pasal 1371 KUHPerdata)


Palembang, Mungkin didaerah pinggiran Truck fuso yang bermuatan peti kemas atau barang barang dengan muatan yang besar bukan menjadi hal yang jarang bahkan truck yang seharusnya beroprasi dari jam 17.00 sampai pukul 07.oo ini kadang menyalahi aturan dan masuk kejalan pada saat jam kerja atau jam padat.
Pelanggaran ini sudah menjadi hal yang biasa kadang malah Polisi yang mengatur alurnya jalan membiarkan malah seperti tidak mengetahuinya. Pelanggaran ini juga sering menyebabkan kemacetan jalan yang sangat menggagu pengendara lain bahkan sopir truck banyak yang terkesan ugal-ugalan dan kadang menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal.
Seperti baru-baru ini dikawasan Kawah Tengkurep daerah 3 ilir palembang sebuah truck fuso bermuatan peti kemas kosong yang tak diikat terlepas dan menyebabkan peti kemas tersebut menimpa tiga orang wanita yang berkendara disamping truck tersebut. Hal ini menyebabkan kemacetan yang sangat panjang dan yang paling parah korban yang tertimpa truck ini salah satunya bernama Andini mengalami patah kaki dan kaki nya tersebut harus diamputasi serta 2 lain nya mengalami luka dikepala hingga sembilan belas jahitan.


sopir truck ini pun langsung melarikan diri setelah kejadian serta masih menjadi burunan aparat yang berwajib. Perusahan tempat sopir itu bekerja sendiri masih belum melakukan sesuatu terhadap korban.
Bila ditilik dari segi hukum dan merumus pada Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan
” Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab “.


maka seorang pengusaha atau perusahaan tempat Truck itu bekerja wajib mengganti rugi kepada sikorban karena kelalaian pekerja nya yang disini dilakukan sopir. Mungkin karena kelalaian sisopir tersebut cita-cita dan masa depan wanita itu telah sedikit tertutup karena kaki nya yang putus satu dan tidak dapat dinilai dengan uang.
Disini juga seharusnya sopir truck tersebut bisa dituntut ganti ruginya sesuai pasal 1371 KUHPerdata yang berisi
“ Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.”


walaupun hanya sebatas kemampuan seharusnya dengan demikian sopir tersebut dapat meringankan sedikit penderitaan korban dan belajar untuk tanggung jawab.

Apakah isi blog ini bermutu?